Sterilisasi Jogging Track Stadion Bima Cirebon: Satpol PP Bongkar Puluhan Lapak Pedagang Liar
Satpol PP memastikan bahwa jogging track di kawasan tersebut kini akan bebas dari aktivitas berdagang, khususnya di hari minggu.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kabar gembira bagi warga Cirebon yang gemar berolahraga di kawasan Stadion Bima.
Pemerintah Kota Cirebon melalui Satpol PP memastikan bahwa jogging track di kawasan tersebut kini akan bebas dari aktivitas berdagang, khususnya di hari minggu.
Ruang gerak untuk berlari, berjalan dan berolahraga pun bakal lebih nyaman.
Komitmen ini ditunjukkan dengan digelarnya penertiban puluhan bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri di sekitar jogging track, Rabu (30/7/2025).

Tak tanggung-tanggung, dari 163 yang tercatat kini tersisa sebanyak 40 bangunan yang bakal me menjadi sasaran dieksekusi langsung oleh petugas gabungan.
“Ya, kita (Satpol PP) dibantu PUTR, Dinas LH, camat, lurah, dan teman-teman linmas, hari ini kita kembali membongkar bangunan liar di kawasan Bima yang tidak berproses."
"Kita sudah peringatkan, ada 40 bangunan ini yang kita eksekusi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, di sela-sela kegiatan, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Polemik Stadion Bima Cirebon, Bina Sentra Buka Suara, Dispora Dinilai Langgar Etika dan Hukum
Menurut Edi, penertiban dilakukan bukan hanya karena pelanggaran izin, tapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan warga yang memanfaatkan area jogging track untuk berolahraga.
Terlebih, kawasan tersebut sempat dikeluhkan karena semrawut oleh bangunan pedagang yang berdiri sembarangan.
“Nah nanti di hari Minggu di jogging track ini, jam 6 pagi anggota kami akan mengamankan area agar bisa dinikmati oleh para warga yang berolahraga,” ucapnya.
Edi menegaskan, pihaknya tidak memperkenankan adanya lapak dagangan di sepanjang lintasan jogging track, baik yang menutupi jalur maupun di sisi-sisinya.
“Jadi di sisi jogging track maupun yang menutupi jalur jogging track kita tidak perkenankan untuk jualan. Tapi yang di area titik lainnya, silakan,” jelas dia.
Lapak pedagang tetap diperbolehkan di titik-titik yang telah ditentukan, namun harus memenuhi syarat, yakni tidak permanen, tidak melebihi luas dua meter, dan menghadap ke jalan.
Bentuk lesehan diperbolehkan, asal tanpa atap.
Payung pun dibolehkan, selama dibongkar setelah digunakan.
Mirip Sinetron, Viral Pria Pura-pura Ditabrak Mobil di Cirebon padahal Berhenti di Lampu Merah |
![]() |
---|
Miris, Oknum Guru SD di Cirebon Diduga Lecehkan Lima Anak, KPAID: Korban Lebih dari Lima Orang |
![]() |
---|
Viral Pria di Cirebon Berakting Pura-pura Jadi Korban Tabrakan, Aktingnya Mirip Sinetron |
![]() |
---|
Lebih dari 3 Murid SD di Weru Cirebon Jadi Korban Pelecehan Guru, Belum Bikin Laporan Polisi |
![]() |
---|
Pengurus SKCK di Polresta Cirebon Membeludak, Pemohon Merasa tertolong Ada Pendaftaran Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.