Sampai Ada yang Meninggal, Puluhan Eks Karyawan Paytren Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar
Puluhan mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang menaungi merek Paytren menuntut hak pesangon senilai Rp1,8 miliar.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
TUNTUT PESANGON - Perwakilan karyawan Paytren dan kuasa hukumnya saat menunjukan surat di Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/7/2025). Pesangon tersebut tak kunjung dibayarkan setelah 22 karyawan tersebut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2019 hingga 2022.
Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan, Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Majelis Ulama Indonesia untuk memperjuangkan hak para mantan pegawai Paytren.
"Tujuannya agar mendapat pengawalan, perlindungan, dan perhatian. Kami meminta agar pihak yang berwenang menangguhkan izin aktivasi, izin operasi maupun Izin perpanjangan PT VSI hingga hak-hak karyawan tersebut diselesaikan," ujarnya. (*)
Baca Juga
Perjuangan Eks Karyawan Paytren Asal Bandung Demi Pesangon yang Belum Dibayar Sejak 2019 |
![]() |
---|
Eks Pegawai PDAM di Pangandaran Tuntut Pesangon, Bupati Citra akan Komunikasi dengan Bupati Ciamis |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Puluhan Ribu Buruh Sritex yang Baru Saja di-PHK, Pesangon Belum Jelas, THR Apa Lagi |
![]() |
---|
Jadi Korban PHK, 200 Lebih Karyawan PT Sepatu Bata Purwakarta Minta Perusahaan Bayarkan Pesangon |
![]() |
---|
Disnakertrans Jabar Luncurkan The New GLIK, Bisa untuk Pencarian Kerja Sampai Hitung Pesangon PHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.