Sampai Ada yang Meninggal, Puluhan Eks Karyawan Paytren Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar

Puluhan mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang menaungi merek Paytren menuntut hak pesangon senilai Rp1,8 miliar.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
TUNTUT PESANGON - Perwakilan karyawan Paytren dan kuasa hukumnya saat menunjukan surat di Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/7/2025). Pesangon tersebut tak kunjung dibayarkan setelah 22 karyawan tersebut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2019 hingga 2022. 

Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan, Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Majelis Ulama Indonesia untuk memperjuangkan hak para mantan pegawai Paytren.

"Tujuannya agar mendapat pengawalan, perlindungan, dan perhatian. Kami meminta agar pihak yang berwenang menangguhkan izin aktivasi, izin operasi maupun Izin perpanjangan PT VSI hingga hak-hak karyawan tersebut diselesaikan," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved