Sampai Ada yang Meninggal, Puluhan Eks Karyawan Paytren Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar

Puluhan mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang menaungi merek Paytren menuntut hak pesangon senilai Rp1,8 miliar.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
TUNTUT PESANGON - Perwakilan karyawan Paytren dan kuasa hukumnya saat menunjukan surat di Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/7/2025). Pesangon tersebut tak kunjung dibayarkan setelah 22 karyawan tersebut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2019 hingga 2022. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang menaungi merek Paytren menuntut hak pesangon senilai Rp1,8 miliar yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.

Pesangon tersebut tak kunjung dibayarkan setelah 22 karyawan tersebut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2019 hingga 2022. Sehingga, mereka menuntut uang pesangon itu karena sangat dibutuhkan.

Perwakilan mantan pekerja PT VSI, Deri Syarif Hidayatullah, mengatakan setelah terkena PHK sempat ingin membuka bisnis sendiri menggunakan pesangon, tetapi uang tersebut hingga kini belum cair seluruhnya.

"Setelah di-PHK, saya sehari-hari di rumah. Sempat berencana mau bikin usaha ekspor-impor dari uang pesangon, tapi cuma cair Rp 4 juta dari yang seharusnya Rp 136 juta, akhirnya ya tidak jalan karena kurang modal," ujarnya saat ditemui di Jalan LRE Martadinata, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Launching Persib Bandung Paling Disorot, Ini Daftar Tim dan Nama Pemain yang Sudah Resmi Rilis

Selain Deri, banyak mantan pegawai Paytren yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pesangon tidak dibayar, sehingga mereka mengajukan tuntutan secara tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung. 

"Di antara 22 orang itu, ada teman saya yang istrinya sampai meninggal dunia, karena stres dan tertekan oleh waktu menunggu uang pesangon dibayarkan. Ada juga teman saya yang sampai cerai, karena masalah ekonomi keluarga habis di-PHK," kata Deri.

Sementara Kuasa hukum eks pegawai PT VSI, Imas Sa’adah mengatakan, sebetulnya lebih dari 100 orang yang terkena PHK oleh perusahaan tersebut, tetapi hanya 22 orang yang menuntut penyelesaian hak pesangon, dengan nilai total sekitar Rp1,8 miliar.

"Tapi setelah dua kali mediasi, pada 2023 dan 2024, pihak perusahaan hanya memberi janji-janji, dengan alasan menunggu pembayaran penjualan gedung," kata Imas.

Akuisisi

Pada 18 Februari 2025, kata dia, PT VSI mengumumkan akuisisi, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan. Namun, pengalihan perusahaan tak menggugurkan hak-hak pekerja, tetapi beralih menjadi tanggung-jawab pengusaha baru.

Baca juga: Polda Jabar Sudah Panggil 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan BUMD Kabupaten Bandung

"Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan, yang itu pun tetap tidak mengurangi hak-hak pekerja. Berdasarkan aturan, maka sudah tepat eks buruh VSI melakukan tuntutan kepada PT VSI," ucapnya.

Menurutnya, manajemen baru tidak bisa lari dari tanggungjawab terhadap eks bruh PT VSI, sekalipun antara manajemen lama dan manajemen baru memiliki perjanjian internal.

Atas hal tersebut, puluhan mantan karyawan PT VSI pun mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung. Pada 24 Juli 2025 pertemuan tripartit pun dilaksanakan, yang turut melibatkan perwakilan dari manajamen baru perusahaan.

"Hasil mediasi pertama baru penyampaian tuntutan kepada pihak perusahaan, lalu mediasi dijadwalkan lagi dua pekan kemudian dengan agenda jawaban dari pihak perusahaan. Kami harap ada respon positif dari perusahaan terkait dengan hak pesangon yang belum dibayarkan," kata Imas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved