Kondisi Terkini Puluhan Ribu Buruh Sritex yang Baru Saja di-PHK, Pesangon Belum Jelas, THR Apa Lagi

Hal ini disampaikan oleh mereka di posko pengaduan dan advokasi buruh Sritex yang beberapa hari lalu diresmikan oleh Partai Buruh.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/Romensy Augustino
SRITEX TUMBANG - Sejumlah karyawan Sritex saat berfoto bersama di kawasan PT. Sritex, Jumat (28/2/2025). Perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025. Kini, Puluhan  ribu buruh PT Sritex terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta pesangon yang belum jelas..(KOMPAS.com/Romensy Augustino ) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Puluhan ribu buruh PT Sritex terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta pesangon yang belum jelas.

Hal ini disampaikan oleh mereka di posko pengaduan dan advokasi buruh Sritex yang beberapa hari lalu diresmikan oleh Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan para buruh Sritex tidak mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) tertulis serta tidak ada surat pengalaman kerja (pakelaring) yang dikeluarkan perusahaan sebagai bukti lamanya masa kerja buruh.

Pakelaring itu berfungsi untuk menghitung nilai pesangon, nilai uang penghargaan masa kerja, nilai THR dan total uang jaminan hari tua (JHT) yang dapat diambil buruh, serta bantuan jaminan kehilangan pekerjaan (JHP) yang ditransfer dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu bahwa PHK di Sritex batal demi hukum, dengan demikian hak upah atas buruh Sritex harus tetap dibayarkan oleh pengusaha," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex

Dari laporan pengaduan, tercatat ada beberapa kasus yang dialami buruh Sritex yaitu:

1. Tidak ada kepastian hukum dan kejelasan PHK bagi buruh Sritex dan hak-hak yang didapatnya
2. Janji yang belum terbukti tentang rencana buruh Sritex dipekerjakan kembali.
3. Hak THR yang tidak ada kepastian
4. Ketidakpastian hak pesangon
5. Ketidakjelasan berita uang koperasi karyawan
6. Hak JHT karyawan yang tidak sesuai aturan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved