Bocah di Cirebon Ketahuan Mau Lempar Kereta Api yang Lewat, Berakhir Diamankan Petugas
Seorang anak laki-laki ketahuan hendak melempar KA Brawijaya (KA 37) yang tengah melaju di petak jalan antara Stasiun Waruduwur-Cirebon Prujakan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Aksi pelemparan terhadap kereta api kembali terjadi di wilayah Daop 3 Cirebon.
Kali ini, seorang anak laki-laki ketahuan hendak melempar KA Brawijaya (KA 37) yang tengah melaju di petak jalan antara Stasiun Waruduwur-Cirebon Prujakan, Kabupaten Cirebon.
Anak tersebut berhasil diamankan pada Selasa (29/7/2025) oleh petugas pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon setelah dilakukan penyisiran dan pengawasan intensif di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Nasib Penumpang Kereta Lainnya yang Jadi Korban Pelemparan Batu, Ternyata Kondisinya Lebih Miris
“Petugas kami menemukan satu orang anak yang saat itu tengah mencoba melakukan pelemparan ke arah KA yang lewat."
"Setelah dimintai keterangan, anak itu mengaku sebagai pelaku pelemparan terhadap KA Brawijaya beberapa waktu lalu,” ujst Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin saat kembali dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Proses pembinaan langsung dilakukan bersama perangkat desa, tokoh masyarakat dan disaksikan kedua orang tua pelaku.
Diketahui, anak tersebut mengalami keterbelakangan mental dan sebelumnya sudah beberapa kali terlihat bermain di area rel.
“Orang tua pelaku telah membuat surat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf kepada KAI atas tindakan anaknya."
"Mereka juga berjanji akan terus mengawasi dan memastikan anaknya tidak lagi bermain di jalur kereta api,” ucapnya.
KAI Daop 3 Cirebon menegaskan, bahwa aksi vandalisme, termasuk pelemparan kereta api, tidak akan ditoleransi.
Selain membahayakan perjalanan, aksi ini bisa mengancam keselamatan ribuan penumpang.
“Tindakan ini sangat berbahaya. Bisa menyebabkan kerusakan pada sarana kereta api hingga menimbulkan korban jiwa."
"Kami terus berkomitmen mengambil langkah tegas dalam memberantas bentuk-bentuk vandalisme di jalur KA,” jelas dia.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan merusak atau mengganggu jalannya operasional kereta api termasuk tindakan pidana berat.
Baca juga: Keluarga Korban Pelemparan Batu hingga Tewas di Tasik Serahkan Sepenuhnya Penanganan Kasus ke Polisi
Kecelakaan KA Mataram vs Truk di Indramayu, Belasan Kereta di Cirebon Ikut Alami Keterlambatan |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan Murid SD oleh Oknum Guru di Cirebon, PKPSDM Pastikan Pecat Tak Hormat Pelaku |
![]() |
---|
11 Titik Perlintasan Sebidang di Bandung Bikin Macet, Pemkot Ajukan Dua Solusi |
![]() |
---|
Mengenal Desa Karangmalang yang Jadi Kandidat Kuat Calon Ibu Kota Cirebon Timur, Ini Istimewanya |
![]() |
---|
Perbaikan Telan Rp 229 Juta, Lapangan Desa Bungko Cirebon hanya Diurug Tanah Empang dan Becek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.