Bocah di Cirebon Ketahuan Mau Lempar Kereta Api yang Lewat, Berakhir Diamankan Petugas

Seorang anak laki-laki ketahuan hendak melempar KA Brawijaya (KA 37) yang tengah melaju di petak jalan antara Stasiun Waruduwur-Cirebon Prujakan

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
PELEMPAR KERETA DIAMANKAN - Petugas pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon berhasil mengamankan seorang anak laki-laki yang hendak melempar KA Brawijaya (KA 37) yang tengah melaju di petak jalan antara Stasiun Waruduwur- Cirebon Prujakan, Kabupaten Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Aksi pelemparan terhadap kereta api kembali terjadi di wilayah Daop 3 Cirebon.

Kali ini, seorang anak laki-laki ketahuan hendak melempar KA Brawijaya (KA 37) yang tengah melaju di petak jalan antara Stasiun Waruduwur-Cirebon Prujakan, Kabupaten Cirebon.

Anak tersebut berhasil diamankan pada Selasa (29/7/2025) oleh petugas pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon setelah dilakukan penyisiran dan pengawasan intensif di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Nasib Penumpang Kereta Lainnya yang Jadi Korban Pelemparan Batu, Ternyata Kondisinya Lebih Miris

“Petugas kami menemukan satu orang anak yang saat itu tengah mencoba melakukan pelemparan ke arah KA yang lewat."

"Setelah dimintai keterangan, anak itu mengaku sebagai pelaku pelemparan terhadap KA Brawijaya beberapa waktu lalu,” ujst Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin saat kembali dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

Proses pembinaan langsung dilakukan bersama perangkat desa, tokoh masyarakat dan disaksikan kedua orang tua pelaku.

Diketahui, anak tersebut mengalami keterbelakangan mental dan sebelumnya sudah beberapa kali terlihat bermain di area rel.

“Orang tua pelaku telah membuat surat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf kepada KAI atas tindakan anaknya."

"Mereka juga berjanji akan terus mengawasi dan memastikan anaknya tidak lagi bermain di jalur kereta api,” ucapnya. 

KAI Daop 3 Cirebon menegaskan, bahwa aksi vandalisme, termasuk pelemparan kereta api, tidak akan ditoleransi.

Selain membahayakan perjalanan, aksi ini bisa mengancam keselamatan ribuan penumpang.

“Tindakan ini sangat berbahaya. Bisa menyebabkan kerusakan pada sarana kereta api hingga menimbulkan korban jiwa."

"Kami terus berkomitmen mengambil langkah tegas dalam memberantas bentuk-bentuk vandalisme di jalur KA,” jelas dia.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan merusak atau mengganggu jalannya operasional kereta api termasuk tindakan pidana berat.

Baca juga: Keluarga Korban Pelemparan Batu hingga Tewas di Tasik Serahkan Sepenuhnya Penanganan Kasus ke Polisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved