Bocah di Cirebon Ketahuan Mau Lempar Kereta Api yang Lewat, Berakhir Diamankan Petugas

Seorang anak laki-laki ketahuan hendak melempar KA Brawijaya (KA 37) yang tengah melaju di petak jalan antara Stasiun Waruduwur-Cirebon Prujakan

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
PELEMPAR KERETA DIAMANKAN - Petugas pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon berhasil mengamankan seorang anak laki-laki yang hendak melempar KA Brawijaya (KA 37) yang tengah melaju di petak jalan antara Stasiun Waruduwur- Cirebon Prujakan, Kabupaten Cirebon. 

Bahkan, dalam KUHP Bab VII, pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.

Muhibbuddin juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk lebih peduli dan aktif mencegah aksi-aksi serupa terjadi lagi.

“Dengan masih adanya tangan-tangan iseng yang melakukan pelemparan saat kereta lewat, kami mengajak tokoh masyarakat dan orang tua untuk ikut berperan mengedukasi warga, terutama anak-anak, agar tak bermain di rel apalagi melakukan tindakan vandalisme,” katanya. 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved