Konflik PT BDS vs Pengusaha

Konflik PT BDS dengan Pengusaha Berlanjut ke Ranah Hukum, Vendor Lapor ke Polda Jabar

Kasus PT BDS, CEO CV Indofarm, salah satu dari 19 pihak yang mengaku menjadi korban, menyatakan telah melaporkan kasus itu ke Polda Jabar.

Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
KLARIFIKASI - Foto arsip kuasa hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memberikan klarifikasi perihal isu yang tengah beredar mengenai kewajiban kepada vendor yang belum dibayar. Kuasa hukum menyebut kasus ini murni utang-piutang. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polemik keuangan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terus bergulir. 

Usai menyanggah pernyataan kuasa hukum PT BDS soal dugaan pencemaran nama baik, kini salah satu pengusaha, Dedet Aprila, mengaku telah menempuh jalur hukum pidana.

Dedet yang merupakan CEO CV Indofarm, salah satu dari 19 pihak yang mengaku menjadi korban, menyatakan telah melaporkan kasus itu ke Polda Jabar.

"Saya sudah melapor ke ke Polda Jawa Barat dan sedang proses saat ini," ujarnya saat dihubungi via telepon.

Lebih jauh, Dedet menyebut bahwa laporan ke Polda Jawa Barat tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yaitu Pasal 378 dan 372 KUHP.

Bahkan dalam perkembangannya, laporan tersebut mengarah pada Pasal 379a KUHP tentang perbuatan penipuan yang dilakukan secara berulang dan menjadi mata pencarian.

Baca juga: Vendor Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Berujung Utang Oleh BUMD Pemkab Bandung PT BDS

"Kalau ke Polda itu pasal, 378 dan 372. Perkembangannya jadi 379A yaitu perbuatan pencurian yang berulang-ulang jadi mata pencarian. Kenapa menjadi mata pencarian, karena banyak korban, bukan satu dan berulang-ulang," katanya.

Selain itu, rekannya dari para vendor yang terlibat PT BDS juga ada yang sudah menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau saya lebih ke pidananya saja. Tapi ada juga kawan di Bandung itu melaporkan ke KPK. KPK masuk ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucapnya.

Dedet juga menegaskan, tujuan utama dirinya dan para vendor bukan hanya menagih pembayaran, tetapi juga mendesak agar para pihak yang diduga terlibat diproses hukum.

"Kalau saya pribadi, negara harus tetap bertanggung jawab membayar kami, dan bandit-bandit ini, bajingan-bajingan ini, harus ditangkap. Harus diproses hukum," ujarnya.

Tak Ada Kaitan dengan Bupati dan Pemkab Bandung

Pada berita sebelumnya, Kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, menyatakan persoalan yang terjadi murni urusan bisnis antar perusahaan business to business.

Sehingga kasus ini menurutnya murni utang-piutang.

Bahkan dirinya juga menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak berkaitan dengan Bupati Bandung maupun pemerintah daerah. 

Dirinya menilai tudingan yang mengaitkan kasus ini dengan dana kampanye pilkada merupakan penggiringan opini yang berpotensi melanggar hukum. 

Pihaknya pun tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap penyebaran hoaks dan fitnah melalui media sosial. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved