Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut inilah cara mengaktifkan kembali rekening bank yang kena blokir PPATK, lengkap dengan dokumen yang disiapkan dan dibawa saat ke bank.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Muhammad Idris/Money.kompas.com
REKENING DIBLOKIR PPATK: Ilustrasi rekening bank diblokir PPATK. - Berikut cara mengaktifkan kembali rekening bank yang diblokir PPATK lengkap dengan dokumen yang disiapkan 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah cara mengaktifkan kembali rekening bank yang kena blokir PPATK, lengkap dengan dokumen yang disiapkan.

Belakangan ini ramai keluhan masyarakat soal rekening bank yang mendadak diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lembaga negara ini dapat membekukan rekening bank sementara atau pun permanen jika teridentifikasi sebagai rekening aktif (dormant).

Ternyata PPATK memang melakukan pengawasan ketat terhadap rekening yang tak aktif minimal 3 - 12 bulan.

Baca juga: Pegawai KPK yang Diduga Main Judi Online Sudah Diketahui Identitasnya, PPATK Serahkan Datanya ke KPK


Adapun alasan PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan itu sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.

PPATK menyebut rekening yang tidak pernah digunakan rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegar seperti transaksi judi online, penipuan hingga pencucian uang.

"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kompas.com (30/7/2025).

Meski bisa diblokir PPATK, masyarakat atau nasabah tak perlu khawatir.

PPATK mengklaim, dana yang tersimpan tetap aman dan tidak akan hilang sepeser pun meski statusnya dibekukan.

Pihak PPATK menyebutkan bahwa penghentian transaksi tersebut bersifat sementara dan bisa diklarifikasi.

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada nasabah melakukan klarifikasi,” tulis PPATK dalam siaran persnya dikutip pada Selasa (29/7/2025).

Diketahui rekening bank diblokir PPATK berlangsung maksimal 5 hari kerja hingga 15 hari kerja.

Selain itu, ada cara mengaktifkan kembali rekening bank yang diblokir PPATK tersebut.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Diblokir PPATK Sementara

1. Isi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved