Perekrutnya Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Perdagangan Orang di Indramayu Kini Bernapas Lega

Perekrutnya, Santoso (55) kini divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
DAMPINGI KORBAN - SBMI Indramayu saat mendampingi korban di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (29/7/2025) 

Saat itu baru diketahui korban ternyata sedang hamil, korban pun kemudian dikeluarkan oleh majikannya dan dikembalikan ke pihak agency.

Di agency, korban juga dilaporkan dapat perlakuan tidak mengenakan. Di sisi lain, suaminya di Indramayu juga didatangi oleh perekrut, ia meminta uang senilai Rp 10 juta dengan dengan dalih pembelian tiket kepulangan korban.

“Kemudian pihak suami mengadu ke DPC SBMI Indramayu guna meminta bantuan atas permasalahan istrinya kemudian SBMI melakukan advokasi dengan memberikan surat peringatan atau somasi kepada sponsor agar bertanggung jawab,” ujar dia.

Korban sendiri baru tahu dirinya jadi korban TPPO setelah pulang ke Indonesia, karena merasa dirugikan ia didampingi SBMI melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved