Perekrutnya Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Perdagangan Orang di Indramayu Kini Bernapas Lega
Perekrutnya, Santoso (55) kini divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
DAMPINGI KORBAN - SBMI Indramayu saat mendampingi korban di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (29/7/2025)
Saat itu baru diketahui korban ternyata sedang hamil, korban pun kemudian dikeluarkan oleh majikannya dan dikembalikan ke pihak agency.
Di agency, korban juga dilaporkan dapat perlakuan tidak mengenakan. Di sisi lain, suaminya di Indramayu juga didatangi oleh perekrut, ia meminta uang senilai Rp 10 juta dengan dengan dalih pembelian tiket kepulangan korban.
“Kemudian pihak suami mengadu ke DPC SBMI Indramayu guna meminta bantuan atas permasalahan istrinya kemudian SBMI melakukan advokasi dengan memberikan surat peringatan atau somasi kepada sponsor agar bertanggung jawab,” ujar dia.
Korban sendiri baru tahu dirinya jadi korban TPPO setelah pulang ke Indonesia, karena merasa dirugikan ia didampingi SBMI melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Sosialisasi Perda, Diah Fitri Maryani: Ciptakan Lingkungan yang Ramah untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Viral Pilu Balita di Juntinyuat Indramayu Ditemukan Menangis di Samping Jasad Ayahnya, Ibu Jadi TKW |
![]() |
---|
Pilkades Digital di Indramayu Belum 100 Persen Online, Opsi Hybrid Jadi Solusi |
![]() |
---|
Sosok yang Difitnah Jadi Dalang Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Jejak Evan Direkayasa Pelaku |
![]() |
---|
Momen Krusial: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap saat Hendak Berlayar 8 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.