21 TPA di Jabar Disanksi akibat Belum Lengkapi Izin Lingkungan hingga Open Dumping
Total ada 21 TPAS di Kabupaten/Kota yang dikenakan sanksi karena belum sesuai ketentuan, termasuk karena pakai sistem open dumping
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada 21 Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) di Kabupaten/Kota di Jabar.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan, DLH Provinsi Jawa Barat, Resmiani mengatakan, total ada 21 TPAS di Kabupaten/Kota yang dikenakan sanksi karena belum sesuai ketentuan seperti tidak memiliki dokumen-dokumen lingkungan hingga masih menggunakan sistem open dumping atau sistem pembuangan sampah secara terbuka.
"Total sanksi administratif ada 21 TPAS, tidak ada denda hanya perbaikan, harus perbaikan. Terutama sebagian besar adalah untuk melengkapi dengan dokumen-dokumen (lingkungan) juga," ujar Resmiani Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Petaka Sampah di Sukabumi, 4 Orang Tersandung Korupsi: Kadis Hingga Vendor
Dari 21 TPAS itu, kata dia, 16 di antaranya disanksi langsung oleh Kementrian, sisanya mendapatkan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Jabar.
“16 TPA yang disanksi Kementerian itu termasuk TPA Sarimukti yang jadi pembuangan sampah dari Bandung Raya, itu kan sudah lama ya (sanksinya) dan sekarang memang sedang perbaikan dan sudah jauh lebih baik dibandingkan waktu terkena sanksi gitu," katanya.
Kondisi TPA yang sudah beroperasi sejak lama, tapi tidak melengkapi semua dokumen lingkungan dan lainnya, dikhawatirkan menjadi bom waktu.
“Harus betul-betul dibenahi, sementara mungkin banyak sekali kabupaten/kota kesulitan dari segi penganggaran. Tapi, sebetulnya sampah itu adalah kewajiban semua pihak termasuk masyarakat,” ucapnya.
Rismania pun mengimbau agar masyarakat harus turut serta dan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan sampah di rumahnya dengan memilah, mengolah sampah organik agar tidak membebani TPA masing-masing.
"Karena kalau sudah ada sampah organik itu yang berbahaya adalah tumpukan gas di dalam TPA yang suatu saat bisa meledak atau misalnya memicu kebakaran," katanya.
Baca juga: Zona di TPA Sarimukti Diperluas, Bandung Tetap Tak Dapat Tambahan Jatah Ritase Pembuangan Sampah
Berikut ini daftar TPA di Jawa Barat disanksi Pemprov dan KLHK:
1. TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya) disansi DLH Jabar
2. TPA Pasir Bajing (Kabupaten Garut) disanksi DLH Jabar
3. TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi) disanksi oleh DLH Jabar dan KLHK
4. TPA Galuga (Kabupaten Bogor), disanksi KLHK
5. TPA Jalupang (Kabupaten Karawang), sanksi KLH
6. TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta), sanksi KLH
7. TPA Jalumpang (Kabupaten Subang), sanksi KLH
8. TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang), sanksi KLH
Baca juga: Warga Argasunya Cirebon Ancam Tutup Akses TPA Kopiluhur Gegara Galian Pasir Ditutup
9. TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya), sanksi KLH
10. TPA Sumur Batu (Kota Bekasi), sanksi KLH
11. TPA Kopi Luhur (Kota Cirebon), sanksi DLH Jabar
12. TPA Cipayung (Kota Depok), sanksi KLH
13. TPA Cikundul (Kota Sukabumi), sanksi KLH
14. TPA Cimenteng (Kabupaten Sukabumi), sanksi KLH
15. TPA Mekarsari (Kabupaten Cianjur), sanksi KLH
16. TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran) sanksi KLH
17. TPA Kubandeleg (Kabupaten Cirebon) sanksi KLH
18. TPA Heleut (Kabupaten Majalengka) sanksi KLH
19. TPA Sarimukti (Bandung Raya) sanksi KLH
20. TPA Ciniru (Kabupaten Kuningan), sanksi DLH Jabar
21. TPA Cibeureum (Kota Banjar), sanksi DLH Jabar
Baca juga: Meski Sudah Diperluas hingga Zona 5, Pengiriman Sampah ke TPA Sarimukti Tetap Dibatasi
Sanksi Tegas untuk Kepala Sekolah di Jabar Bila Nekat Gelar Study Tour, Dedi Mulyadi: Saya Copot |
![]() |
---|
3 Sanksi Freerunners Bandung dan Pace & Place setelah Bagikan Bir, Termasuk Bersihkan Balai Kota |
![]() |
---|
Alasan Kepsek di Pamulang Belum Disanksi setelah Minta Ditransfer, Dikbud Tangsel: Bisa Pencopotan |
![]() |
---|
Babak Baru Korupsi 'Sampah' di Sukabumi, Kadis DLH Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 800 Juta |
![]() |
---|
Guru Honorer di Depok Nekat Buka Praktik Jual Beli Bangku SMP Negeri, Begini Nasib Kariernya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.