21 TPA di Jabar Disanksi akibat Belum Lengkapi Izin Lingkungan hingga Open Dumping

Total ada 21 TPAS di Kabupaten/Kota yang dikenakan sanksi karena belum sesuai ketentuan, termasuk karena pakai sistem open dumping

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
TPA KOPI LUHUR - Petugas Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan saat memasang plang sanksi administrasi paksaan pemerintah TPA Kopi Luhur Kota Cirebon soal open dumping. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada 21 Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) di Kabupaten/Kota di Jabar. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada 21 Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) di Kabupaten/Kota di Jabar. 

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan, DLH Provinsi Jawa Barat, Resmiani mengatakan, total ada 21 TPAS di Kabupaten/Kota yang dikenakan sanksi karena belum sesuai ketentuan seperti tidak memiliki dokumen-dokumen lingkungan hingga masih menggunakan sistem open dumping atau sistem pembuangan sampah secara terbuka.

"Total sanksi administratif ada 21 TPAS, tidak ada denda hanya perbaikan, harus perbaikan. Terutama sebagian besar adalah untuk melengkapi dengan dokumen-dokumen (lingkungan) juga," ujar Resmiani Selasa (29/7/2025). 

Baca juga: Petaka Sampah di Sukabumi, 4 Orang Tersandung Korupsi: Kadis Hingga Vendor

Dari 21 TPAS itu, kata dia, 16 di antaranya disanksi langsung oleh Kementrian, sisanya mendapatkan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Jabar. 

“16 TPA yang disanksi Kementerian itu termasuk TPA Sarimukti yang jadi pembuangan sampah dari Bandung Raya, itu kan sudah lama ya (sanksinya) dan sekarang memang sedang perbaikan dan sudah jauh lebih baik dibandingkan waktu terkena sanksi gitu," katanya.

Kondisi TPA yang sudah beroperasi sejak lama, tapi tidak melengkapi semua dokumen lingkungan dan lainnya, dikhawatirkan menjadi bom waktu.

“Harus betul-betul dibenahi, sementara mungkin banyak sekali kabupaten/kota kesulitan dari segi penganggaran. Tapi, sebetulnya sampah itu adalah kewajiban semua pihak termasuk masyarakat,” ucapnya.

Rismania pun mengimbau agar masyarakat harus turut serta dan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan sampah di rumahnya dengan memilah, mengolah sampah organik agar tidak membebani TPA masing-masing. 

"Karena kalau sudah ada sampah organik itu yang berbahaya adalah tumpukan gas di dalam TPA yang suatu saat bisa meledak atau misalnya memicu kebakaran," katanya. 

Baca juga: Zona di TPA Sarimukti Diperluas, Bandung Tetap Tak Dapat Tambahan Jatah Ritase Pembuangan Sampah

Berikut ini daftar TPA di Jawa Barat disanksi Pemprov dan KLHK:

 1.⁠ ⁠TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya) disansi DLH Jabar

 2.⁠ ⁠TPA Pasir Bajing (Kabupaten Garut) disanksi DLH Jabar

 3.⁠ ⁠TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi) disanksi oleh DLH Jabar dan KLHK

 4.⁠ ⁠TPA Galuga (Kabupaten Bogor), disanksi KLHK

 5.⁠ ⁠TPA Jalupang (Kabupaten Karawang), sanksi KLH

 6.⁠ ⁠TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta), sanksi KLH

 7.⁠ ⁠TPA Jalumpang (Kabupaten Subang), sanksi KLH

 8.⁠ ⁠TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang), sanksi KLH 

Baca juga: Warga Argasunya Cirebon Ancam Tutup Akses TPA Kopiluhur Gegara Galian Pasir Ditutup

 9.⁠ ⁠TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya), sanksi KLH

10.⁠ ⁠TPA Sumur Batu (Kota Bekasi), sanksi KLH

11.⁠ ⁠TPA Kopi Luhur (Kota Cirebon), sanksi DLH Jabar

12.⁠ ⁠TPA Cipayung (Kota Depok), sanksi KLH

13.⁠ ⁠TPA Cikundul (Kota Sukabumi), sanksi KLH

14.⁠ ⁠TPA Cimenteng (Kabupaten Sukabumi), sanksi KLH

15.⁠ ⁠TPA Mekarsari (Kabupaten Cianjur), sanksi KLH

16.⁠ ⁠TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran) sanksi KLH

17.⁠ ⁠TPA Kubandeleg (Kabupaten Cirebon) sanksi KLH

18.⁠ ⁠TPA Heleut (Kabupaten Majalengka) sanksi KLH

19.⁠ ⁠TPA Sarimukti (Bandung Raya) sanksi KLH

20.⁠ ⁠TPA Ciniru (Kabupaten Kuningan), sanksi DLH Jabar

21.⁠ ⁠TPA Cibeureum (Kota Banjar), sanksi DLH Jabar

Baca juga: Meski Sudah Diperluas hingga Zona 5, Pengiriman Sampah ke TPA Sarimukti Tetap Dibatasi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved