Minggu, 10 Mei 2026

Petaka Sampah di Sukabumi, 4 Orang Tersandung Korupsi: Kadis Hingga Vendor

Dari tahun ke tahun masalah sampah seakan tidak ada habisnya hingga membawa mala petaka, baik di lingkungan masyarakat maupun kepada jajaran pejabat.

Tayang:
tribunjabar.id / M Rizal Jalaludin
Kondisi truk pengangkut sampah di Kabupaten Sukabumi sudah terlihat usang, uang perawatan dikorupsi, 4 orang jadi tersangka. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Masalah sampah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tengah menjadi perbincangan di masyarakat.

Dari tahun ke tahun masalah sampah seakan tidak ada habisnya hingga membawa mala petaka, baik di lingkungan masyarakat maupun kepada jajaran pejabat.

Petaka sampah membuat bencana di Kabupaten Sukabumi, salah satunya banjir dimana sampah membuat penyumbatan aliran air. 

Catatan Tribunjabar.id mala petaka sampah yang membuat heboh adalah Pantai Cibutun di Kecamatan Simpenan. Di bulan Oktober 2023 publik dihebohkan dengan label "Pantai Terkotor Nomor 4 di Indonesia" versi Pandawara Group.

Sampah menumpuk bak gunung dari ujung ke ujung Pantai Cibutun saat itu membuat semua pihak terkejut. Bahkan, sampai TNI AD turun tangan mengangkut sampah-sampah tersebut. 

Kejadian itu membawa mala petaka, khususnya bagi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Dinas Pariwisata karena dinilai tak mampu mengelola sampah di tempat wisata.

Pejabat daerah bahkan saat itu Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin sampai turun tangan ke Pantai Cibutun melihat kondisi di lapangan.

Sampai akhirnya ribuan masyarakat berhasil digerakan TNI AD bersama Pemda menyingkirkan ratusan ton sampah di Pantai Loji.

Terbaru, petaka sampah ini membuat pejabat tersandung kasus korupsi. Dimana Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pemeliharaan truk dan pikap pengangkut sampah.

Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, mulanya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial TS, selaku pejabat pembuat komitmen merangkap Kuasa Pengguna Anggaran, dan HR, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (26/6/2025) lalu.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025. 

"Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah," ujarnya, Kamis (26/6/2025).

Sebelumnya laporan hasil pemeriksaan audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 877.233.225.

"Modusnya dengan cara markup anggaran pembelian sperpart. Contohnya beli 1 oli, ditulis jadi 4. Misal harga Rp 20 ribu jadi Rp 40 ribu," jelas Agus.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved