Berita Viral

Alasan Kepsek di Pamulang Belum Disanksi setelah Minta Ditransfer, Dikbud Tangsel: Bisa Pencopotan

Sanksi pencopotan mengintai Kepala SDN Ciledung Barat, Pamulang, yang viral meminta orang tua murid mentransfer uang seragam ke rekening pribadi.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Dok. Pribadi Narasumber via Kompas.com, TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
TRANSFER UANG SERAGAM - (Kiri) Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) yang bercerita harus mentransfer uang seragam Rp2,2 juta ke rekening kepala sekolah. (Kanan) Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni saat diwawancarai pada Senin (21/7/2025) terkait kasus kepala sekolah minta ditransfer uang seragam. 

TRIBUNJABAR.ID - Sanksi pencopotan mengintai Kepala SDN Ciledung Barat, Pamulang, Tangerang Selatan yang viral meminta orang tua murid mentransfer uang seragam ke rekening pribadinya.

Kepala sekolah yang bernama Ira Hoeriah itu menjadi sorotan setelah orang tua murid bernama Nur Febri Susanti (38) mengungkap bahwa ia harus mentransfer uang seragam senilai Rp1,1 juta per anak ke rekening pribadi.

Sementara, Nur memiliki dua anak yang adalah pindahan dari Jakarta, sehingga ia harus mentransfer sebesar Rp2,2 juta kepada Ira Hoeriah.

Setelah tidak mampu membayar, Nur dikabarkan oleh sekolah bahwa anak-anaknya tidak diterima karena alasan administrasi.

Kasus ini pun menjadi perhatian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan (Dikbud Tangsel).

Kepala Dikbud Tangsel Deden Deni, menyatakan bahwa pemeriksaan tengah berlangsung hingga saat ini dengan cara transparan serta menyeluruh. 

Pihaknya juga akan memeriksa para orang tua murid di SDN Ciledug Barat untuk mengungkap fakta secara objektif.

"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh termasuk kepada orang tua murid untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah," ujar Deden di kantornya, Serpong, Tangsel, Senin (21/7/2025), dikutip dari TribunTangerang.

TAK MAMPU BELI SERAGAM - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak.
TAK MAMPU BELI SERAGAM - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak. (Kolase Kompas.com, TribunTangerang.com)

Baca juga: Nasib Kepsek di Pamulang yang Minta Ditransfer Uang Seragam, Dikbud Tangsel: Baru Pertama Kali

Deden menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan merekomendasikan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan, apabila Ira Hoeriah terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Jika kesalahan kepala sekolah terbukti berat, maka sanksi yang diberikan bisa berupa pencopotan dari jabatannya," ucap Deden.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Deden menekankan pentingnya menjaga akses pendidikan yang adil bagi semua anak bangsa. 

Oleh karena itu, segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan mendapatkan toleransi.

Ia juga berharap proses pemeriksaan dapat segera rampung, agar ada kejelasan terkait dugaan pelanggaran ini.

"Semoga dalam waktu dekat, sudah ada laporan dari Inspektorat Tangsel," pungkasnya.

Adapun, kedua anak Nur Febri Susanti yang sempat tidak masuk sekolah karena tak mampu membayar uang seragam kini sudah mengikuti kegiatan belajar dan mengajar di SDN Ciledug Barat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved