Daftar Bansos Cair di Agustus 2025, Ada 7 Termasuk BSU, Ini Cara Cek Kamu Terdaftar atau Tidak

Simak cara mengecek apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak pada bulan Agustus 2025 berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Ravianto
Dok BPJS Ketenagakerjaan
APA ITU BSU = Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan untuk pekerja dan guru honorer yang mendapatkan upah di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK setempat. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak cara mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan dalam Kartu Tanda Pengenal (KTP) terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bantuan sosial) atau tidak berikut ini.

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019, bansos adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Ada beberapa bentuk bansos mulai dari uang tunai, barang, dan jasa.

Sumber dana dari bansos adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Setiap bulannya, pemerintah menggelontorkan bansos yang terbagi dalam beberapa program.

Dua di antara program bansos rutinan berbentuk uang tunai yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk bisa menjadi penerima bansos, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak?

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: 7 Bansos Cair Bulan Agustus 2025 Termasuk PKH Tahap 3, Lengkap Cara Cek Penerimanya

Berikut cara mengecek penerima bansos selengkapnya:

1. Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

4. Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

6. Klik tombol CARI DATA.

7. Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

Bansos Cair Bulan Agustus 2025

Berikut adalah bansos yang cair bulan Agustus 2025:

1. PKH

Pada Agustus 2025, PKH masih berada pada tahap pencarian ketiga yang  berlangsung sejak Juli hingga September mendatang.

Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.

Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
    Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

2. BPNT

Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.

Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Baca juga: Kades di Majalengka Tolak Salurkan Bansos Beras, Protes Banyak Warga yang Meninggal Masih Tercantum

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)  serta mempunyai data kependudukan yang valid.

4. Santunan Anak Yatim-Piatu

Seperti namanya, program bansos ini ditujukan kepada anak-anak yatim-piatu dengan besaran Rp270.000 per bulan.

5. Bantuan Makan Bergizi Gratis

Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program dari Presiden Prabowo yang baru dilakukan pada Januari 2025 ini.

Selama masa puasa dan libur Lebaran 2025, program MBG dihentikan sementara.

Kemudian, program ini akan kembali berjalan setelah para siswa kembali sejak April 2025.

6. PIP

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.

Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bulan Agustus 2025 ini, PIP masih berada pada tahap pencairan Termin 2 yang berlangsung hingga September.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

7. BSU

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan untuk pekerja dan guru honorer yang mendapatkan upah di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK setempat.

Bansos ini memiliki besaran Rp300.000 untuk dua bulan, Juni dan Juli. Namun, pencairannya hanya satu kali.

Dilansir dari Kompas.com, BSU 2025 bisa jadi cair lagi di bulan Agustus 2025, namun bukan bantuan tambahan.

Pencairan pada Agustus bukanlah BSU periode baru, melainkan lanjutan batch sebelumnya (batch 5, 6, atau 7) bagi pekerja yang datanya belum rampung diverifikasi atau belum menerima dana karena kendala teknis.

Pencarian BSU batch 5 sampai 6 diperkirakan pada sekitar 25 Juli sampai dengan 5 Agustus 2025.

Sementara, jika diperlukan, pencairan BSU batch 7 akan dilakukan pada  pertengahan Agustus 2025.

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved