Tak Ada Lagi Beras Premium dan Medium, Pemerintah Bakal Terapkan Satu Jenis Saja
Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dengan dihapusnya beras premium dan medium, nantinya hanya akan ada satu jenis beras.
TRIBUNJABAR.ID - Temuan beras oplosan membuat pemerintah menempuh kebijakan baru.
Salah satunya adalah dengan menghapus klasifikasi jenis beras premium dan medium.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa dengan dihapusnya beras premium dan medium, nantinya hanya akan ada satu jenis beras saja.
"Beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, sudah. Ya tidak lagi premium dan medium," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Namun, pemerintah tak akan menghapus beras khusus dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang harus mendapatkan izin pemerintah.
Menurut Zulhas, beras khusus itu seperti pandan wangi, beras ketan, dan beras basmati.
Baca juga: Stok Beras Menumpuk 45 Ribu Ton di Gudang, Bulog Ciamis Kebut Penyerapan Jelang Akhir Tahun
"Beras khusus itu berdasarkan jenis yang diberikan izin oleh pemerintah. Ada beras pandan wangi, beras basmati, ada lagi beras ketan," ujarnya.
Zulhas menyebut beras adalah komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak, juga berkaitan dengan program prioritas utama Presiden Prabowo Subianto.
Adapun penghilangan jenis beras ini dilakukan setelah ramai soal beras oplos, yaitu beras kualitas premium dicampur dengan beras medium, lalu dijual dengan harga beras premium.
Berdasarkan temuan terbaru, lebih dari 212 merek beras diduga melanggar standar mutu dan takaran.
Akibat dari pelanggaran tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp99 triliun.
"Ini total nilainya setelah kita kali jumlah beras yang beredar itu Rp 99 triliun," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Amran meminta agar para produsen beras yang diduga melanggar aturan mulai mengoplos hingga mengurangi takaran agar cepat sadar.
Dia meminta agar pelaku-pelaku ini mengikuti regulasi yang ada dan tidak merugikan masyarakat.
"Mudah-mudahan semua sudah sadar dan menyesuaikan regulasi yang ada," kata Amran kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: JADWAL Peluncuran Tim dan Jersey Persib Bandung, Dilaksanakan di GBLA, Ada Uji Coba Internasional
Jika tidak, kata Amran, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri agar segera menindak para produsen curang ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Ya beras oplosan semua kami minta segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada di republik ini. Kami sudah mengirim seluruh merek yang tidak sesuai (takaran)," tuturnya.
Cara Bedakan Beras
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan masyarakat bisa membedakan beras secara visual.
Sehingga, bisa mengetahui, apakah beras tersebut dioplos atau tidak.
“Kalau banyak butir patahnya, itu hampir pasti adalah jenis beras medium karena maksimal 25 persen butir patahnya. Tapi kalau butir utuhnya banyak, itu jenis beras premium,"
"Tapi tak usah khawatir, masyarakat silakan belanja beras. Apalagi kalau berasnya ada brand-nya. Kalau ada brand, itu artinya silahkan dikoreksi kalau ada ketidaksesuaian," ujar Arief dikutip Jumat (18/7/2025).
Terkait adanya oplosan beras premium, Arief menjelaskan bahwa praktik tersebut memang ada berupa pencampuran butir patah dengan butir kepala.
Namun pencampuran tersebut harus sesuai standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau beras itu pasti dicampur. Kenapa dicampur? Karena ada butir utuh dan butir patah. Nah kalau beras premium itu butir utuhnya dicampur dengan butir patah sampai 15 persen. Bukan dioplos dengan beras busuk terus diaduk. Ini karena kualitas adalah kualitas. Ini yang harus dijaga," kata Arief.
Terkait itu, kelas mutu beras premium telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
Untuk beras premium harus memiliki kualitas antara lain memiliki butir patah maksimal 15 persen.
Sedangkan kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen, butir gabah dan benda lain harus nihil.
Tidak jauh berbeda, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 beras premium non organik dan organik harus mempunyai komponen mutu antara lain butir patah maksimal 14,50 persen.
Lalu, butir kepala minimal 85,00 persen; butir menir maksimal 0,50 persen; butir merah/putih/hitam maksimal 0,50 persen; butir rusak maksimal 0,50 persen; butir kapur maksimal 0,50 persen; benda asing maksimal 0,01 persen, dan butir gabah maksimal 1,00 per 100 gram.
"Di beras, kita punya batas maksimal beras patah 15 persen. Apabila butir utuh tadi dicampur dengan 15 persen butir patah, itulah beras premium dan memang begitu standar mutunya. Jadi pencampuran beras tapi tidak melampaui standar mutu itu biasa dan lumrah," tambah Arief. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Hapus Jenis Beras Usai Ramai Pengoplosan: Tak Ada Lagi Premium dan Medium
| 7 Bansos Cair Bulan November 2025, Ada BLT Kesra Rp900 Ribu hingga Beras 10 Kg, Cek Penerimanya |
|
|---|
| Satgas Pangan Polres Purwakarta Sidak Pasar, Pastikan Harga Beras Tak Lebihi HET |
|
|---|
| Bulog Pastikan Ketersediaan Beras di Bandung Cukup Sampai 6 Bulan Ke Depan |
|
|---|
| Rp 15.500 Sekilo: Harga Beras Medium dan Premium di Cimahi Lewati Batas Harga Eceran |
|
|---|
| Atasi Kemacetan Parah di Karawang, Pemkab Akan Bangun Flyover Wirasaba dan Underpass Tuparev |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Beras-medium-yang-dibeli-konsumen-di-Pasar-Sukabumi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.