FKSS Jawa Barat Gugat Kepgub yang Dikeluarkan Dedi Mulyadi soal PAPS, Bikin Sekolah Swasta Merana
Jumlah keterisian kursi di sekolah swasta di Jawa Barat rata-rata hanya sekitar 20-30 persen pada tahun ajaran 2025-2026.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jumlah keterisian kursi di sekolah swasta di Jawa Barat rata-rata hanya sekitar 20-30 persen pada tahun ajaran 2025-2026. Satu di antara penyebabnya adalah kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Jabar Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Hal itu dikatakan Ketua Forum Kepala SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, Ade D Hendriana.
Dalam kepgub tersebut terdapat poin tentang penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) dari maksimal 36 siswa menjadi 50 siswa.
Ade mengatakan, sebagian besar sekolah swasta di Jabar masih membuka pendaftaran siswa baru hingga saat ini.
“Tentunya kita terus melaksanakan penerimaan murid baru karena batasan dapodiknya tanggal 31 Agustus 2025," ujar Ade, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Komisi V DPRD dan FKSS Jabar Gelar Pertemuan Tertutup Bahas Kebijakan KDM soal Rombel
Dia mengatakan, selain itu, pihaknya tengah berupaya menempuh jalur hukum untuk menggugat kepgub ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kemarin saya sudah tanda tangan surat kuasa ke tim hukum kami dan gugatan sudah kita susun bersama apa yang menjadi gugatan kita. Tentunya minggu ini kita siapkan somasi dan selanjutnya kita akan melakukan pengajuan gugatan ke PTUN," katanya.
Terdapat empat sampai lima poin tuntutan dalam gugatannya. Namun, Ade belum dapat memerinci isi dari materi tuntutan tersebut.
"Sementara kita kita serahkan ke tim hukum kami, walaupun itu kemarin dirumuskan bersama tapi kalau dari FKSS ada empat atau lima yang kami masukkan. Kami masih menunggu lembaga-lembaga lain yang mau bergabung dengan kami. BMPS, FKSS SMK belum (bergabung)," katanya.
Baca juga: Dampak Larangan Study Tour Dedi Mulyadi, Pengusaha Pariwisata di Jabar Jual Bus hingga PHK Karyawan
"Kalau pun dari lembaga lain tidak mau gabung, kita tetap jalan, kan kita sudah tanda tangan surat kuasa. Kalau kita menang, yang menang semuanya, jangan kita saja yang berjalan," ucapnya.
Sementara saat disinggung apakah ada laporan sekolah swasta yang tutup akibat kebijakan penambahan jumlah siswa dalam rombel ini, Ade memastikan sementara ini belum.
Tapi, Ade tidak dapat menjamin, dalam waktu tiga tahun ke depan apakah masih banyak sekolah swasta yang masih bertahan.
"Karena masih ada kelas 11 dan kelas 12 harus tetap jalan (tapi) ini dikhawatirkannya untuk tiga tahun ke depan, di mana Pak Gubernur ini masa jabatannya lima tahun. Artinya ada empat kali lah SPMB yang kalau tidak dicegah dari sekarang itu berpotensi tutup," katanya. (*)
Angka PHK di Jabar Tinggi, Ronny Hermawan Minta Pemprov Permudah Perizinan untuk Tarik Investasi |
![]() |
---|
Lewat BU TALKS, Kemenkum Jabar Kupas Tuntas PERMENKUM Baru Soal Verifikasi Pemilik Manfaat |
![]() |
---|
Balai Bahasa Gelar Simulasi Soal Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia Adaptif |
![]() |
---|
Kepala SMAN 1 Bandung Berharap Kasus Sengketa Lahan Tak Berlanjut ke MA Meski Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
NASIB Proyel Tol Getaci yang Akan Hubungkan Bandung dengan Cilacap di Jawa Tengah, Beroperasi 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.