Dampak Larangan Study Tour Dedi Mulyadi, Pengusaha Pariwisata di Jabar Jual Bus hingga PHK Karyawan

Dampak dari larangan study tour Dedi Mulyadi, DMH Trans menjual lima unit busnya, sementara PO Bus Smindo Trans, Rachmat harus mem-PKH karyawannya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin, Wartakotalive.com/M Rifqi
DAMPAK LARANGAN STUDY TOUR - Larangan study tour dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mulai berdampak kepada pengusaha bus pariwisata. (KIRI) Dedi Mulyadi saat kunjungan di Sukabumi, Selasa (22/7/2025). (KANAN) achmat, pemilik PO Smindo Trans mengungkapkan dampak negatif larangan study tour bagi perusahaannya. Kini, pihaknya terpaksa PHK 50 persen karyawan. 

TRIBUNJABAR.ID - Larangan study tour dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mulai berdampak kepada pengusaha bus pariwisata.

Study tour adalah kegiatan pembelajaran di luar lingkungan belajar formal seperti sekolah. Biasanya dengan mengunjungi tempat di mana siswa bisa belajar seperti museum, pabrik, kebun binatang, situs bersejarah, dan lainnya.

Di Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang kegiatan study tour sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45/PK.03.03.KESRA.

Alasannya, karena biaya study tour yang membebani orang tua siswa hingga risiko kecelakaan dalam perjalanan.

Di balik larangan tersebut, sejumlah pengusaha bus pariwisata di Jawa Barat pun mulai kehilangan pemasukan.

Seperti H. Abung Hendrayana, pemilik PO Bus Pariwisata DMH Trans yang berlokasi di Cileunyi, Kabupaten Bandung, mulai menjual satu demi satu unit bus miliknya.

"Tanpa pemberitahuan, tanpa diskusi. Tiba-tiba sekolah-sekolah batal semua," kata H. Abung di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (25/7/2025).

Sejak Juni 2025, DMH Trans telah menjual lima unit busnya karena harus bertahan hidup setelah pesanan dari sekolah tiba-tiba anjlok drastis.

BUS PARIWISATA - Salah satu Bus Pariwisata DMH Trans. Satu demi satu unit bus itu terpaksa dilepas oleh H. Abung Hendrayana demi menyambung hidup setelah larangan study tour
BUS PARIWISATA - Salah satu Bus Pariwisata DMH Trans. Satu demi satu unit bus itu terpaksa dilepas oleh H. Abung Hendrayana demi menyambung hidup setelah larangan study tour (Tribun Jabar/ Nappisah)

Baca juga: Polemik Study Tour di Jabar: Wali Kota Cirebon Izinkan Study Tour agar Siswa Dapat Pengalaman Baru

Sementara itu, pemilik PO Bus Smindo Trans yang berlokasi di Kota Depok, Rachmat harus melakukan pengurangan karyawan imbas dari adanya larangan study tour ini.

"Dengan adanya larangan ini yang pertama tentu dampaknya akan ada pengurangan dari karyawan kami ya, dari marketing, operasional dan lain-lain pasti akan dikurangi," kata Rachmat kepada wartawan, Kamis (24/7/2025), dikutip dari Wartakotalive.

Menurut Rachmat, ia telah berusaha agar tidak sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya. Namun, kebijakan larangan study tour menjadi kendala.

Pasalnya, larangan study tour ini juga berdampak kepada pembiayaan operasional unit bus pariwisata.

Terlebih lagi, Rachmat mendapatkan modal usaha ini dari pinjaman bank.

"Rencana kita sih pengurangannya di 50 persen, karena untuk biaya operasional dan lain-lainnya sudah tidak mengcover," sambungnya. 

"Tamparan Berlapis"

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved