Breaking News

10 Bangunan Liar di Atas Sungai Cimulu Tasikmalaya Dibongkar, 3 Dibongkar Paksa Pakai Alat Berat

Dari 10 bangunan liar, ada 7 bangunan liar sudah dibongkar secara mandiri. Sedangkan tiga bangunan lagi dibongkar menggunakan alat berat

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Priangan/ Jaenal Abidin
PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR - Alat berat digunakan untuk melakukan pembongkaran bangunan liar (Bangli) yang berdiri diatas aliran Sungai Cimulu di Jalan RAA Wiratuningrat, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/7/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal AbidinĀ 

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Sebanyak 10 bangunan liar diatas aliran Sungai Cimulu yang berlokasi di Jalan RAA Wiratuningrat, Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dibongkar menggunakan alat berat, Sabtu (26/7/2025).

Dari 10 bangunan liar, ada 7 bangunan liar sudah dibongkar secara mandiri. Sedangkan tiga bangunan lagi dibongkar menggunakan alat berat. Sebelumnya, pihak Satpol PP sudah diberikan teguran pertama, kedua sampai ketiga kepada pemilik bangli.

"Pada dasarnya kami sudah melakukan upaya terlebih dahulu terkait sosialisasi, teguran sampai ke tingkat akhir. Bahkan diakhir kami mengundang para pihak yang melakukan pelanggaran peraturan daerah 4 tahun 2028, dalam hal ini ada ketentuan pasal 33 dilarang melakukan bangunan," ujar Tenaga ahli muda Satpol PP Provinsi Jabar, Dadang, ketika dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).

Baca juga: 12 Kios PKL dan Bangunan Liar di Bandung Dibongkar Satpol PP, dari Tempat Kuliner sampai Tambal Ban

Bahkan pihak Satpol PP Provinsi Jabar sudah mengidentifikasi terkait puluhan bangunan liar di sepanjang saluran Sungai Cimulu.

"Yang telah diidentifikasi ada sekitar 70 titik, tetapi kami prioritaskan dulu ada 10 titik lokasi yang memang menjadi prioritas, terkait dengan normalisasi yang akan dilakukan oleh UPTD PSDA," jelas Dadang.

Selain itu, pihak satpol PP provinsi mendukung dengan adanya kepentingan umum, dalam hal ini sudah diatur dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2008 tentang irigasi.

Bahkan ada ketentuan berupa sanksi adminitrasi maupun sanksi pidananya.

"Sementara ini kami lokasi pertama ditinjau yang jelas ada bangunan cafe dan perlu kita tertibkan, karena mengganggu aktivitas ada program normalisasi maupun pengerukan," pungkasnya.

Secara aturan, Dadang menambahkan, sepanjang daerah hulu Sungai Cimulu tidak boleh mendirikan bangunan, kecuali untuk keperluan irigasi.

"Kami bukan mengabaikan, tapi kegiatan ini baru terlaksana sekarang dengan melihat titik bangunan diatas aliran sungai Cimulu," tuturnya.

Senada dikatakan, petugas pengelolaan sumber daya air (PSDA) Provinsi Jabar Cecep Sopiyan mengaku, pembongkaran ini salah satu kegiatan dari program Gubernur Jawa Barat sekaligus melaksanakan normalisasi di saluran induk Cimulu.

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Kembali Bongkar Bangunan Liar, Kali Ini POM Mini dan Warung di Panyileukan

Saluran induk ini meliputi luas layanan 1.528 kilometer dari titik nol sampai wilayah Cipetir Dadaha.

"Kebetulan kita melaksanakan normalisasi selama tujuh hari dimulai dari ruas 0 sampai ke Cipetir. Sementara yang menjadi hambatan kan di ruas ini ada bangunan melintas di atas saluran, makanya dilakukan pembongkaran dulu," ungkap Cecep. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved