10 Bangunan Liar di Atas Sungai Cimulu Tasikmalaya Dibongkar, 3 Dibongkar Paksa Pakai Alat Berat
Dari 10 bangunan liar, ada 7 bangunan liar sudah dibongkar secara mandiri. Sedangkan tiga bangunan lagi dibongkar menggunakan alat berat
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal AbidinĀ
TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Sebanyak 10 bangunan liar diatas aliran Sungai Cimulu yang berlokasi di Jalan RAA Wiratuningrat, Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dibongkar menggunakan alat berat, Sabtu (26/7/2025).
Dari 10 bangunan liar, ada 7 bangunan liar sudah dibongkar secara mandiri. Sedangkan tiga bangunan lagi dibongkar menggunakan alat berat. Sebelumnya, pihak Satpol PP sudah diberikan teguran pertama, kedua sampai ketiga kepada pemilik bangli.
"Pada dasarnya kami sudah melakukan upaya terlebih dahulu terkait sosialisasi, teguran sampai ke tingkat akhir. Bahkan diakhir kami mengundang para pihak yang melakukan pelanggaran peraturan daerah 4 tahun 2028, dalam hal ini ada ketentuan pasal 33 dilarang melakukan bangunan," ujar Tenaga ahli muda Satpol PP Provinsi Jabar, Dadang, ketika dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: 12 Kios PKL dan Bangunan Liar di Bandung Dibongkar Satpol PP, dari Tempat Kuliner sampai Tambal Ban
Bahkan pihak Satpol PP Provinsi Jabar sudah mengidentifikasi terkait puluhan bangunan liar di sepanjang saluran Sungai Cimulu.
"Yang telah diidentifikasi ada sekitar 70 titik, tetapi kami prioritaskan dulu ada 10 titik lokasi yang memang menjadi prioritas, terkait dengan normalisasi yang akan dilakukan oleh UPTD PSDA," jelas Dadang.
Selain itu, pihak satpol PP provinsi mendukung dengan adanya kepentingan umum, dalam hal ini sudah diatur dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2008 tentang irigasi.
Bahkan ada ketentuan berupa sanksi adminitrasi maupun sanksi pidananya.
"Sementara ini kami lokasi pertama ditinjau yang jelas ada bangunan cafe dan perlu kita tertibkan, karena mengganggu aktivitas ada program normalisasi maupun pengerukan," pungkasnya.
Secara aturan, Dadang menambahkan, sepanjang daerah hulu Sungai Cimulu tidak boleh mendirikan bangunan, kecuali untuk keperluan irigasi.
"Kami bukan mengabaikan, tapi kegiatan ini baru terlaksana sekarang dengan melihat titik bangunan diatas aliran sungai Cimulu," tuturnya.
Senada dikatakan, petugas pengelolaan sumber daya air (PSDA) Provinsi Jabar Cecep Sopiyan mengaku, pembongkaran ini salah satu kegiatan dari program Gubernur Jawa Barat sekaligus melaksanakan normalisasi di saluran induk Cimulu.
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Kembali Bongkar Bangunan Liar, Kali Ini POM Mini dan Warung di Panyileukan
Saluran induk ini meliputi luas layanan 1.528 kilometer dari titik nol sampai wilayah Cipetir Dadaha.
"Kebetulan kita melaksanakan normalisasi selama tujuh hari dimulai dari ruas 0 sampai ke Cipetir. Sementara yang menjadi hambatan kan di ruas ini ada bangunan melintas di atas saluran, makanya dilakukan pembongkaran dulu," ungkap Cecep. (*)
Video Viral, Kepala Dinsos Tasikmalaya Adu Mulut dengan Warga Soal Bansos Terindikasi Judi Online |
![]() |
---|
Cikutra-Ahmad Yani Bandung Kini Diawasi 24 Jam, Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Disidang |
![]() |
---|
Fakta Miris 7 Kasus Gantung Diri di Tasikmalaya: Masih Muda, Terlilit Judi Online hingga Depresi |
![]() |
---|
Lapak-lapak Pedagang di Pasar Darurat Jungjang Cirebon Kini Rata, Dibongkar Pakai Alat Berat |
![]() |
---|
Pemerintah Kabupaten Bandung Salurkan 28 Ton Beras dan Minyak ke Seluruh Desa dan Kelurahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.