Polemik Pocari Run di Bandung

Bagi-bagi Bir di Pocari Sweat Run, Komunitas Lari Didenda Rp5 Juta dan Bersihkan Balkot 2 Minggu

Buntut bagi-bagi bir di acara Pocari Sweat Run 2025, dua komunitas lari mendapat sanksi tegas dari Pemerintah Kota Bandung.

Kolase Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
DISANKSI PEMKOT BANDUNG - Perwakilan Komunitas lari menandatangani surat kesediaan disanksi Pemkot Bandung, Kamis (24/7/2025). Dua komunitas yang terlibat dalam bagi-bagi bir di acara Pocari Sweat Run 2025 dipanggil ke Pemkot Bandung untuk diberikan sanksi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Buntut bagi-bagi bir di acara Pocari Sweat Run 2025, dua komunitas lari mendapat sanksi tegas dari Pemerintah Kota Bandung.

Sanksi itu berupa teguran tertulis dari Pemkot untuk kedua komunitas.

Kemuidan Komunitas Pace and Place harus mengumumkan pelanggaran di media masa berupa permohonan maaf secara terbuka dan juga pembayaran biaya paksaan penegak hukum sebesar Rp5 juta .

Sanksi tersebut diberikan karena mereka telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.

Sedangkan untuk Freerunners harus membuat surat penyataan, permohonan maaf di media masa, dan mereka dengan sukarela, membersihkan Balai Kota selama dua minggu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bagi-Bagi Bir di Pocari Sweat Run, Komunitas Lari Disanksi Pemkot Bandung

Pemkot Bandung memang akhirnya memanggil panitia Pocari Sweat Run dan komunitas lari yang membagikan bir.

Tindakan mereka ini dikecam oleh berbagai pihak karena melanggar peraturan daerah atau perda.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memanggil pihak panitia bersama komunitas Pace and Place dan Komunitas Freerunners ke Balai Kota Bandung, Kamis (24/7/2025) untuk dimintai keterangan dan dikenakan sanksi setelah bagi-bagi bir itu.

Erwin,  langkah pemanggilan pihak panita dan dua komunitas tersebut sesuai perintah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

"Alhamdulillah, atas perintah Pak Wali, saya selaku ketua yustisi pendekatan perda dan perkada (peraturan kepala daerah, Red) untuk memanggil dari pihak penyelenggara, yaitu Pocari Sweat, dan juga pihak yang bermasalah tentunya dari Pace and Place dan juga komunitas Freerunners," ujar Erwin di Balai Kota Bandung, Kamis (24/7/2025) sore.

Menurut Erwin,  pihaknya bersama Satpol PP Kota Bandung langsung melakukan pemeriksaan dan hasilnya mereka sudah mengakui perbuatannya kemudian meminta maaf ke Pemkot Bandung dan masyarakat.

"Tadi kami juga sudah mengimbau kepada pihak Pocari Sweat untuk selalu memperhatikan perizinan, juga kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam hal ini harus patuh dan taat kepada peraturan yang ada di Kota Bandung," kata Erwin. 

Rincian Sanksi yang diterima komunitas lari:

  • Teguran tertulis dari Pemkot Bandung
  • Komunitas Pace and Place harus mengumuman pelanggaran di media masa berupa permohonan maaf secara terbuka dan juga pembayaran biaya paksaan penegak hukum sebesar Rp5 juta
  • Komunitas Freerunners harus membuat surat penyataan, permohonan maaf di media masa, dan dengan sukarela membersihkan Balai Kota selama dua minggu 
      

Sebagai Informasi Komunitas Pace and Place, atau disingkat PACE, adalah sebuah komunitas yang berfokus pada pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan diri, khususnya di bidang pendidikan inklusif dan pengembangan potensi individu. PACE memiliki visi untuk menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing, serta menjaga kelestarian budaya.

Sementara Komunitas Freerunners Komunitas freerunners adalah kelompok atau komunitas orang yang mempraktikkan dan menekuni freerunning, yaitu seni bergerak bebas di lingkungan perkotaan maupun alam dengan teknik lompat, panjat, putaran, dan gerakan akrobatik yang kreatif. Freerunning berasal dari parkour, tapi menambahkan unsur ekspresi diri dan gaya akrobatik. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved