Polemik Pocari Run di Bandung

30 Anggota Freeruners Mulai Sapu Balai Kota Bandung, Sanksi Bagikan Bir saat Lomba lari

Komunitas Freerunners mulai membersihkan Balai Kota Bandung selama dua pekan sejak Sabtu (26/7/2025) sebagai sanksi sosial

|
Istimewa/ dok Satpol PP Kota Bandung
BERSIHKAN BALAI KOTA - Anggota Freerunners saat membersihkan Balai Kota Bandung, Sabtu (26/7/2025), sebagai bagian dari sanksi sosial setelah insiden bagi-bagi bir di acara lomba lari. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komunitas Freerunners mulai menjalankan sanksi sosial membersihkan area Balai Kota Bandung setelah membagikan bir saat Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025.

Komunitas Freerunners mulai membersihkan Balai Kota Bandung selama dua pekan sejak Sabtu (26/7/2025). Sementara itu, komunitas lari Pace and Place didenda Rp 5 juta akibat membagikan bir saat lomba lari tersebut.

Sebanyak 30 anggota Freerunners melakukan kerja sosial di sepanjang kawasan Balai Kota Bandung dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika. Mereka siap menjalankan sanksi tersebut sebagai tanggungjawab atas perbuatannya.

Baca juga: Dihukum karena Bagi-bagi Bir di Event Lari: Free Runners Sapu Jalanan di Jantung Kota Bandung

"Ini hari pertama (Sabtu), dan kami hadir 30 orang sesuai arahan dari Pemkot," ujar Kapten Freerunners, Aji Jatnika Kumara di Balai Kota Bandung, Sabtu (26/7/2025).

Ia mengatakan, kegiatan bersih-bersih Balai Kota Bandung ini bukan sekadar memenuhi sanksi, tetapi sebagai upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap komunitas.

"Kami akan jalankan kegiatan ini (bersih-bersih) dengan sungguh-sungguh, terutama di hari Sabtu dan Minggu hingga dua pekan ke depan," katanya.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, aksi membagikan bir tersebut tidak hanya melanggar norma hukum dan peraturan daerah. Tetapi juga mencederai nilai-nilai etika, agama, dan budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia, khususnya Kota Bandung.

"Secara etika (akhlak), membagi bir atau minuman beralkohol di muka umum adalah tindakan yang sangat tidak pantas dan tercela. Kita hidup di negara yang menjunjung tinggi norma agama, sosial, dan budaya. Maka tindakan seperti itu harus ditindak dengan tegas," ucap Erwin.

Tindakan ini dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta bertentangan dengan nilai agamis yang diusung dalam visi Bandung Utama.

"Itu bukan sekadar kelalaian, tapi memperlihatkan kemaksiatan di depan umum. Ini memberi contoh buruk dan membuka ruang normalisasi terhadap hal yang jelas-jelas ditolak oleh agama dan akal sehat," katanya.

Baca juga: Komunitas yang Bagi Bir saat Lomba Lari Disanksi Bersihkan Balkot Bandung, Areanya Segera Ditentukan

Sebagai Informasi Komunitas Pace and Place, atau disingkat PACE, adalah sebuah komunitas yang berfokus pada pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan diri, khususnya di bidang pendidikan inklusif dan pengembangan potensi individu. PACE memiliki visi untuk menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing, serta menjaga kelestarian budaya.

Sementara Komunitas freerunners adalah kelompok atau komunitas orang yang mempraktikkan dan menekuni freerunning, yaitu seni bergerak bebas di lingkungan perkotaan maupun alam dengan teknik lompat, panjat, putaran, dan gerakan akrobatik yang kreatif. Freerunning berasal dari parkour, tapi menambahkan unsur ekspresi diri dan gaya akrobatik. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved