Kabar Seleb

Lesti Kejora Diminta Nyanyi oleh Hakim di Sidang MK setelah Bergetar Cerita Kasus Hak Cipta

Penyanyi dangdut Lesti Kejora diminta bernyanyi saat menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (22/7/2025).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
MENGHADIRI SIDANG - Penyanyi dangdut Lesti Kejora menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (22/7/2025). Sidang tersebut adalah sidang lanjutan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  

Sammy lantas menyanyikan lagu ciptaannya yang berjudul "Bila Rasaku Ini Rasamu".

Bergetar Menceritakan Kasus

Adapun, saat Lesti Kejora menceritakan kasus yang sedang ia hadapi, suaranya bergetar sedih.

Juara pertama ajang pencarian bakat D Academy tersebut mengaku bingung dan tidak mengetahui alasan dirinya dilaporkan secara hukum.

Ia mengungkap, saat membawakan lagu ciptaan Yoni Dores berjudul “Bagai Ranting yang Kering”, dirinya hanya memenuhi permintaan dari pihak penyelenggara acara pernikahan di Subang.

“Saya pernah membawakan lagu ‘Bagai Ranting yang Kering’ yang diciptakan oleh Yoni Dores dalam satu acara pernikahan di Subang. Lagu tersebut saya bawakan atas permintaan penyelenggara,” ujar Lesti di hadapan majelis hakim.

Kemudian, lanjut Lesti, video saat ia tampil di panggung tersebut diunggah di YouTube oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya dan manajemen.

Baca juga: Lesti Kejora Berikan Kejutan Rayakan Ultah Rizky Billar ke-30 hingga Undang Ahmad Dhani

Tak hanya itu, foto-foto Lesti Kejora pun muncul sebagai thumbnail.

“Video tersebut diunggah oleh pihak lain ke media sosial atau YouTube, dan terdapat beberapa unggahan dengan materi berupa foto saya sebagai thumbnail. Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui hal tersebut,” lanjutnya.

Akibat peristiwa itu, Lesti Kejora melanjutkan, ia mendapatkan somasi pada 1 Maret 2025.

Dalam somasi itu disebutkan bahwa Lesti mempertunjukkan karya tanpa izin dari pencipta lagu.

Dalam surat somasi itu, ia juga dituduh melakukan pelanggaran pidana hak cipta. 

“Lalu, pada 18 Mei 2025, saya mendapat informasi bahwa Bapak Yoni Dores telah melaporkan saya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta tanpa izin,” kata Lesti.

Ibu dua anak tersebut pun menilai bahwa kasus yang menimpanya bagaikan ketidakjelasan norma hukum mengenai posisi penyanyi sebagai pelaku pertunjukan.

“Hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan kepada saya sebagai penyanyi,” tutur Lesti. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved