Kabar Seleb

Lesti Kejora Diminta Nyanyi oleh Hakim di Sidang MK setelah Bergetar Cerita Kasus Hak Cipta

Penyanyi dangdut Lesti Kejora diminta bernyanyi saat menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (22/7/2025).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
MENGHADIRI SIDANG - Penyanyi dangdut Lesti Kejora menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (22/7/2025). Sidang tersebut adalah sidang lanjutan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  

TRIBUNJABAR.ID - Penyanyi dangdut Lesti Kejora diminta bernyanyi saat menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (22/7/2025).

Sidang tersebut adalah sidang lanjutan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Dalam kesempatan tersebut, Lesti Kejora hadir sebagai saksi dari pihak pemohon, yakni Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Di hadapan majelis hakim, Lesti Kejora menceritakan pengalaman pribadinya terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta dari pencipta lagu Yoni Dores.

Setelah Lesti Kejora selesai bercerita, Hakim Suhartoyo meminta penyanyi asal Cianjur tersebut untuk menyanyikan lagu ciptaannya.

"Punya lagu ciptaan sendiri tidak?" tanya Suhartoyo.

"Punya, Pak," jawab Lesti sambil tersenyum.

Kemudian, Hakim Suhartoyo pun meminta Lesti Kejora untuk menyanyikan penggalan lagu tersebut.

CURHAT LESTI KEJORA: Lesti Kejora curhat dalam Sidang Mahkamah Konstitusi soal lanjutan uji materi UU Hak Cipta di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Sang penyanyi dangdut itu menceritakan saat nyanyi lagu Yani Dores di hajatan lalu digugat.
CURHAT LESTI KEJORA: Lesti Kejora curhat dalam Sidang Mahkamah Konstitusi soal lanjutan uji materi UU Hak Cipta di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Sang penyanyi dangdut itu menceritakan saat nyanyi lagu Yani Dores di hajatan lalu digugat. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan

"Kalau yang lagu lain jangan dinyanyikan, karena sedang disengketakan, kan. Kalau ciptaan sendiri boleh. Coba, satu bait saja," kata Suhartoyo.

Kemudian, Lesti Kejora pun menyanyikan satu bait dari lagunya yang berjudul "Angin" dengan lirik sebagai berikut:

"Angin sampaikan padanya. Betapa rindu ini menyiksaku. Sungguh heningnya malamku
Bertemankan sepi dan dirundung sedih."

Di tengah-tengah Lesti bernyanyi, terdengar suara tepuk tangan dari hadirin sidang.

Kemudian, Hakim Suhartoyo meminta peserta sidang untuk tidak bertepuk tangan.

"Tolong jangan tepuk (tangan), ya," ujar dia.

Selain Lesti Kejora, Hakim Suhartoyo pun meminta Sammy Simorangkir yang juga hadir sebagai saksi untuk menyanyikan lagunya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved