Siasat Napi Kendalikan Prostitusi Anak dari Lapas Cipinang, Rekrut 2 Remaja lewat Telegram
Napi yang mengendalikan prostitusi anak dari balik lapas adalah pria berinisial AN (40) yang ditangkap atas kasus perdagangan anak.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Praktik perdagangan anak di bawah umur yang dikendalikan narapidana dari balik lapas terungkap.
Narapidana tersebut ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, namun bisa mengendalikan jaringan prostitusi anak lewat layanan open booking (open BO).
Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Baca juga: Napi Perdagangan Anak Masih Kendalikan Bisnis Open BO dari Lapas Cipinang, Polisi Temukan 3 Ponsel
Napi yang mengendalikan prostitusi anak dari balik lapas adalah pria berinisial AN (40) yang ditangkap atas kasus perdagangan anak.
AN diketahui menjalani hukuman atas kasus tersebut selama 9 tahun dan telah menjalani masa hukuman selama 6 tahun.
Sayangnya, dari penjara, AN tetap dapat mengakses aplikasi Telegram dan mengelola grup bernama "Open BO Pelajar Jakarta".
AN pun merekrut dua remaja putri lewat grup tersebut, yaitu CG (16) dan AB (16).
Keduanya dijajakan AN pada para pria hidung belang.
Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon menerangkan pengungkapan kasus bermula dari penyamaran polisi di sebuah hotel kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Dalam operasi penyamaran, polisi mengetahui bahwa pelaku mengirimkan 2 anak di bawah umur itu ke sebuah hotel di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Petugas kemudian mengamankan dua remaja perempuan tersebut beserta barang bukti transaksi sebesar Rp3 juta.
“Setelah itu, kami langsung bergerak ke Lapas Cipinang dan menggerebek kamar AN, dari tangan pelaku disita tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengendalikan bisnis prostitusi anak ini,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Keterangan dari pelaku bahwa kedua korban sudah dieksploitasi sejak bulan Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Waspada Modus Prostitusi Anak Lewat Medsos, Pria 19 Tahun Diduga Jual Anak SMP di Cirebon
Korban diminta melayani tamu dua kali dalam seminggu dengan tarif Rp 1,5 juta, yang mana hasilnya dibagi 2, 50 persen untuk si anak dan 50 persen untuk pelaku AN.
"50 persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas. Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu dalam satu kali melayani pelaku open BO," terang Herman.
| Narapidana Kasus Narkoba dan Korupsi Jadi yang Paling Banyak Dapat Remisi di Jabar |
|
|---|
| Belasan Ribu Narapidana di Jabar Dapat Remisi Lebaran 2026, 99 Orang Langsung Bebas |
|
|---|
| Terdakwa Pencuri yang Jebol Plafon dan Lari dari Sel PN Cirebon Tetap Divonis 3 Tahun Penjara |
|
|---|
| 4 Tersangka Penculikan Bilqis, Ada yang Sudah Jual 9 Bayi dan 1 Anak |
|
|---|
| Viral Video Narapidana Pakai Handphone dan Konsumsi Narkoba dalam Sel, Kepala Rutan Ungkap Faktanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-prostitusi.jpg)