Siasat Napi Kendalikan Prostitusi Anak dari Lapas Cipinang, Rekrut 2 Remaja lewat Telegram
Napi yang mengendalikan prostitusi anak dari balik lapas adalah pria berinisial AN (40) yang ditangkap atas kasus perdagangan anak.
Editor:
Seli Andina Miranti
Pixabay.com
ILUSTRASI PROSTITUSI - Narapidana tersebut ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, namun bisa mengendalikan jaringan prostitusi anak lewat layanan open booking (open BO).
Pelaku berkenalan dengan si anak melalui media sosial Facebook.
Korban diajak melakukan Open BO dengan iming-iming bayaran besar.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Lalu, Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Viral, Foto Pribadi Seorang Wanita di Jakpus Dipasang di Aplikasi Kencan Dipakai Pelaku Open BO |
![]() |
---|
Hadiah Kemerdekaan, 492 Napi di Lapas Subang Dapat Remisi: 10 orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Napi Perdagangan Anak Masih Kendalikan Bisnis Open BO dari Lapas Cipinang, Polisi Temukan 3 Ponsel |
![]() |
---|
Hamish Daud Mendadak Datangi Kantor Polisi, Suami Raisa Laporkan Pelaku Tuding Dirinya Open BO |
![]() |
---|
Waspada Modus Prostitusi Anak Lewat Medsos, Pria 19 Tahun Diduga Jual Anak SMP di Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.