Siasat Napi Kendalikan Prostitusi Anak dari Lapas Cipinang, Rekrut 2 Remaja lewat Telegram

Napi yang mengendalikan prostitusi anak dari balik lapas adalah pria berinisial AN (40) yang ditangkap atas kasus perdagangan anak.

Pixabay.com
ILUSTRASI PROSTITUSI - Narapidana tersebut ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, namun bisa mengendalikan jaringan prostitusi anak lewat layanan open booking (open BO). 

Pelaku berkenalan dengan si anak melalui media sosial Facebook.

Korban diajak melakukan Open BO dengan iming-iming bayaran besar. 

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Lalu, Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved