Napi Perdagangan Anak Masih Kendalikan Bisnis Open BO dari Lapas Cipinang, Polisi Temukan 3 Ponsel

AN merupakan narapidana kasus perdagangan anak selama 9 tahun lamanya dan telah menjalaninya selama 6 tahun. 

Editor: Ravianto
Pixabay.com
NAPI BOS OPEN BO - Seorang narapidana kasus perdagangan anak masih mengendalikan bisnis open BO dari penjara Lapas Cipinang. Kasus itu terungkap setelah polisi menyamar. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi Polda Metro Jaya membongkar kasus Open BO atau perdagangan anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus eksploitasi anak di bawah umur ini berujung pada siapa dalang di balik perdagangan anak tersebut.

Dalangnya ternyata seorang narapidana kasus perdagangan anak yang saat ini masih mendekam di Lapas Cipinang.

Dia adalah AN, 40 tahun yang dihukum 9 tahun penjara dan sudah menjalani 6 tahun hukuman.

Polda Metro Jaya kini berkoordinasi dengan Lapas Cipinang atau Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk memeriksa pelaku AN (40) yang melakukan eksploitasi anak.

Baca juga: TAMPANG Bos Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, Ini Alur Jual Bayi dari Bandung ke Singapura

Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon menyatakan akan melakukan koordinasi guna mengungkap kasus jaringan prostitusi dari dalam lapas.

"Terhadap bagaimana pelaku bisa melakukan atau mengendalikan pekerjaan ini kami berkoordinasi dengan rekan-rekan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Menurutnya, polisi mendalami orang-orang yang menjadi predator anak dan memesan anak di bawah umur dari bisnis bejat tersebut.

Pelaku menjalankan bisnis prostusi dengan memasarkan lewat grup Telegram bernam Open BO Pelajar Jakarta.

"Kita akan dalami dan identifikasi siapa-siapa saja para pelaku yang telah melakukan pemesanan atau mengeksploitasi anak," tuturnya.

Kronologis kasus bermula dari penyamaran polisi di sebuah hotel kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan. 

Dalam operasi penyamaran, polisi mengetahui bahwa pelaku mengirimkan 2 anak di bawah umur CG (16) dan AB (16) ke sebuah hotel di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Petugas kemudian mengamankan dua remaja perempuan tersebut beserta barang bukti transaksi sebesar Rp 3 juta.

“Setelah itu, kami langsung bergerak ke Lapas Cipinang dan menggerebek kamar AN, dari tangan pelaku disita tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengendalikan bisnis prostitusi anak ini,” ujarnya.

Keterangan dari pelaku bahwa kedua korban sudah dieksploitasi sejak bulan Oktober 2023 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved