Polemik Pengadaan Chromebook: IAW Dorong Audit dan Peninjauan Regulasi

Fokus penyelidikan yang kini mencakup layanan Google Cloud Platform (GCP) menunjukkan adanya potensi dominasi pihak asing.

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Kolase DigitalTrends, Kompas.com/ShelaOctavia
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Laptop Chromebook menjadi sorotan setelah diduga dikorupsi oleh empat mantan pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Nadiem Makarim. 

Keempat, UU tentang Pengaruh Tidak Sah terhadap Kebijakan Publik: Dugaan keterkaitan antara investasi Google di sektor lain, seperti Gojek, dengan proyek ini.

Kelima, UU Keuangan Negara: Potensi pemborosan negara senilai Rp1,98 triliun akibat pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil.

Menurutnya, koordinasi KPK dan Kejagung penting untuk mengungkap bukan hanya praktik korupsi lokal, tetapi juga jejaring pengaruh global yang menyusup ke dalam kebijakan pendidikan. 

Iskandar menyebut proses ini sebagai “dismantling”, pembongkaran sistemik terhadap kebijakan digital yang diduga sudah terlalu dikendalikan pihak luar. 

IAW mengusulkan lima langkah konkret. Iskandar membeberkan, Audit gabungan Kejagung dan KPK, Permintaan akses kontrak GCP dan Chromebook melalui mekanisme bantuan hukum internasional (MLA), Evaluasi keamanan sistem oleh BSSN dan Kominfo, Pemanggilan vendor oleh DPR, Penguatan regulasi PDP agar data pelajar tak bisa disimpan di luar negeri tanpa persetujuan eksplisit.

“Ini lebih dari kasus korupsi. Tak cukup membongkar koperasi korup, kita harus bongkar seluruh sistem, dari perangkat keras hingga layanan cloud, agar data dan kebijakan digital anak bangsa benar-benar berada di tangan rakyat, bukan korporasi,” kata Iskandar. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved