Polemik Pengadaan Chromebook: IAW Dorong Audit dan Peninjauan Regulasi
Fokus penyelidikan yang kini mencakup layanan Google Cloud Platform (GCP) menunjukkan adanya potensi dominasi pihak asing.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG — Penyelidikan terhadap proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkembang.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah mendalami kasus ini sebagai peluang penting untuk mengurai persoalan yang jauh lebih kompleks dari sekadar dugaan markup harga perangkat.
Menurutnya, fokus penyelidikan yang kini mencakup layanan Google Cloud Platform (GCP) menunjukkan adanya potensi dominasi pihak asing terhadap infrastruktur data pendidikan Indonesia.
Dia menuturkan, berdasarkan kontrak layanan GCP yang diperkirakan bernilai sekitar Rp250 miliar per tahun itu mencakup penyimpanan data siswa, sistem operasi, hingga analitik dan aplikasi pembelajaran semua dikendalikan di luar sistem pemerintahan Indonesia.
Iskandar menyebut mengapa data sensitif pelajar, termasuk identitas dan kebiasaan digital, disimpan di luar negeri tanpa persetujuan publik atau pengawasan hukum yang memadai.
Ia menyebut situasi ini sebagai “kebocoran sistemik” yang mengabaikan prinsip kedaulatan data dan keamanan nasional.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memuat berbagai kejanggalan dalam proyek ini turut memperkuat kecurigaan.
Harga Chromebook antar-batch disebut fluktuatif tanpa justifikasi teknis, spesifikasi pengadaan diduga mengarah pada vendor tertentu, dan lebih dari 685 ribu unit dilaporkan belum terpakai, menumpuk di gudang.
Selain itu, kata dia, tidak ada evaluasi menyeluruh sejak program dimulai pada 2019.
“Artinya, ini bukan proyek gagal. Ini adalah rangkaian pelanggaran sistematik yang merugikan negara dan merusak integritas kebijakan pendidikan nasional," kata Iskandar, Jumat (18/7/2025).
Pihaknya merinci lima potensi pelanggaran hukum dalam proyek ini.
Pertama, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Indikasi penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan vendor tunggal, Datascrip.
Kedua, UU Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): Spesifikasi pengadaan dinilai tertutup, menutup ruang kompetisi terbuka.
Ketiga, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP): Data anak-anak disimpan di luar negeri tanpa kontrol atau persetujuan publik.
| Tangan Terborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Nadiem Makarim Lesu, Yakin Kebenaran Akan Terbuka |
|
|---|
| Chromebook 'Pemberian' Nadiem Makarim Turut Digondol Komplotan Bobol Sekolah di Sumedang |
|
|---|
| Eks Menristekdikti Terseret Korupsi, GoTo Tegaskan Nadiem Makarim Tak Lagi Terlibat di Perusahaan |
|
|---|
| Daftar 10 Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, Terbaru Gus Yaqut dan Nadiem Makarim |
|
|---|
| Perjalanan Karier Nadiem Makarim, Dikenal saat Jadi CEO Gojek hingga Tersangka Korupsi Laptop |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/KORUPSI-LAPTOP-CHROMEBOOK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.