Potret Caravan Mobile Lab Covid-19 yang Jerumuskan Eks Kadinkes Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi

Unit karavan yang menyeret ES, RDS, dan CG sebagai tersangka korupsi masih teronggok di area perkantoran Pemkab Bandung Barat.

tribunjabar.id / Rahmat Kurniawan
Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 yang jadikan Eks Kadinkes KBB sebagai tersangka korupsi, Jumat (18/7/2025) 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 menjadikan Eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Eisenhower Sitanggang alias ES sebagai tersangka korupsi. ES ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain inisial RDS dan CG.

Pantauan di lokasi, Jumat (18/7/2025), unit karavan yang menyeret ES, RDS, dan CG sebagai tersangka korupsi masih teronggok di area perkantoran Pemkab Bandung Barat.

Kondisinya pun terlihat tidak terurus dan ditutup dengan terpal bewarna biru. Di balik terpal, garis pembatas Kejari masih terpasang pada karavan tersebut.

"Saat ini kendaraan karavan laboratorium kesehatan tersebut masih menjadi bagian dari barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kabupaten Bandung," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Ridwan Abdullah Putra saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Ridwan mengungkapkan, unit karavan masih dalam kondisi layak fungsi meski tidak optimal.

Tindak lanjut unit karavan akan dilakukan oleh Pemkab Bandung Barat setelah kasus yang menjerat ES, RDS, dan CG telah inkrah.

"Setelah inkrah baru kami akan tindaklanjuti, apakah akan dilakukan penyerahan, pemanfaatan kembali, atau langkah-langkah lain yang di atur hukum," tandasnya.

Kejari Kabupaten Bandung menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) inisial ES sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 tahun 2021.

Selain ES, Kejari Kabupaten Bandung juga menetapakan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu RDS dan CG.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan mengatakan, pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 tersebut bernilai Rp6,074 miliar. Di mana, hal itu dilakukan oleh para tersangka pada tahun 2021 silam.

"Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan 1 unit Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 tersebut telah terjadi perbuatan-perbuatan melawan hukum," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejari Kabupaten Bandung pada Kamis (17/7/2025).

Donny menjelaskan, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, pihaknya menyebutkan bahwa hal itu tidak sesuai dengan kebutuhan. Sebab, UPT Laboratorium dan Penunjang Medik Kabupaten Bandung Barat tidak pernah mengajukan permohonan mobile unit tersebut. 

Selain itu, Donny mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan fakta bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tahap pelelangan.

"Diduga telah terjadi persekongkolan antara ES selaku pengguna anggaran, kemudian RDS selaku PPK kedua, dan CG selaku Direktur PT Multi Artha Sehati dalam pengadaan Caravan Mobile Unit Covid-19 untuk memenangkan PT PT Multi Artha Sehari sebagai penyedia jasa," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved