Begini Nasib 2 PNS Pemkab Bandung Barat yang Jadi Tersangka Korupsi Caravan Mobile Covid-19

Rega memastikan keduanya telah diberhentikan sementara sebagai PNS usain ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Kolase Tribun jabar/ Rahmat Kurniawan - istimewa
KOLASE - Kolase Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 yang jadikan Eks Kadinkes KBB sebagai tersangka korupsi, Jumat (18/7/2025) dan ILUSTRASi PNS 

Donny menjelaskan, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, pihaknya menyebutkan bahwa hal itu tidak sesuai dengan kebutuhan. Sebab, UPT Laboratorium dan Penunjang Medik Kabupaten Bandung Barat tidak pernah mengajukan permohonan mobile unit tersebut. 

Selain itu, Donny mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan fakta bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tahap pelelangan.

"Diduga telah terjadi persekongkolan antara ES selaku pengguna anggaran, kemudian RDS selaku PPK kedua, dan CG selaku Direktur PT Multi Artha Sehati dalam pengadaan Caravan Mobile Unit Covid-19 untuk memenangkan PT PT Multi Artha Sehari sebagai penyedia jasa," katanya.

Padahal kata Donny, PT Multi Artha Sehati tidak memenuhi syarat. Lantaran adalah perusahaan konstruksi bangunan, bukan perusahaan karoseri dan tidak bersertifikat. Ketiganya, bekerja sama seolah pengadaan tersebut sudah sesuai dengan kontrak.
Lantaran dianggap telah memenuhi spesifikasi, sehingga dilakukan pembayaran 100 persen kepada tersangka RDS. Dari perbuatan para tersangka tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp3,077 miliar.

"Hingga saat ini, mobil caravan tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat administrasi dan teknis sebagai suatu caravan mobil unit laboratorium covid-19," ucapnya.

Baca juga: Respons Mantan Bupati Cianjur Herman Soal Kasus Korupsi Rp 40 Miliar yang Seret Namanya

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. 

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun sampai ancaman hukuman seumur hidup," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved