Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Lengkap dengan Cara Pengambilannya, Bawa Dokumen Ini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kini sudah memasuki pencairan Tahap 4. Berikut batas waktu pencairannya di Kantor Pos
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
6. Masukkan NIK sesuai KTP
7. Klik tombol “Cek Status Penerima”
8. Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan QR Code untuk pencarian
9. Jika tidak terdaftar, muncul notifikasi “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.
Bagi yang terdaftar, lanjutkan dengan foto e-KTP dan mengisi data pribadi dengan jelas agar QR Code muncul.
Baca juga: Awas Penipuan, Beredar Link Cek BSU Tanpa NIK di Media Sosial, Pilih Link Periksa Resmi
Cara ambil BSU 2025 di Kantor Pos
Jika sudah dinyatakan sebagai penerima BSU 2025, pekerja atau calon penerima bisa mendatangi Kantor Pos terdekat untuk pencairan.
Saat ke Kantor Pos, peserta membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Kemudian tunjukkan QR Code dari aplikasi PosPay.
Jangan lupa lampirkan bukti notifikasi sebagai penerima.
Pencairan hanya dapat dilakukan oleh penerima langsung atau tidak dapat diwakilkan. Pastikan nomor HP aktif saat pencairan.
Bila ada perbedaan pada data identitas, penerima bisa melampirkan Kartu BPJSTK dan surat keterangan dari perusahaan sebagai dokumen pendukung.
Dokumen yang harus dibawa
Untuk proses pencairan BSU di Kantor Pos, penerima wajib membawa dokumen berikut:
1.e-KTP asli
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopinya
35 Anggota DPRD Purwakarta Ikut Tercatat sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah: "Waduh, Kok Bisa?" |
![]() |
---|
Cara Mencairkan BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos, Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Ribuan Pekerja Purwakarta Belum Ambil BSU, Kantor Pos Perpanjang Batas Pencairan Hingga 5 Agustus |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Terbaru yang Resmi Diperpanjang, Cek Cara Dapatkannya di Kantor Pos |
![]() |
---|
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.