Bunga Zainal Bergetar Saking Kecewanya, 2 Orang yang Menipunya Rp 15 M Cuma Divonis 2 Tahun Penjara
Bagi Bunga Zainal, hal tersebut tak sebanding dengan dampak besar yang ia rasakan sebagai korban.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bunga Zainal menjadi korban dugaan penipuan investasi Rp 15 miliar. Kasusnya bermula ketika ia mendapat tawaran investasi senilai Rp6,2 miliar.
Kemudian Bunga Zainal diminta untuk mengajak suaminya berinvestasi. Hingga akhirnya lelaki berdarah India itu menggelontorkan uang Rp 6,5 miliar.
Alhasil Bunga Zainal menyadari adanya dugaan penipuan tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024).
Setelah beberapa kali sidang, kasus itu diputus dengan menjatuhkan vonis kepada 2 terdakwa.
Namun, Bunga Zainal kecewa dengan vonis yang dianggapnya sangat ringan.
Bunga Zainal menyuarakan kekecewaan mendalam usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penipuan pada dirinya.
Hal itu diungkapkan Bunga Zainal dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, ia membeberkan bahwa kedua terdakwa, yakni Candra Dewi dan Sofan Fahrizal Suryahansyah divonis dua tahun penjara.
Bunga merasa putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dianggap jauh dari rasa keadilan.
Baca juga: Bunga Zainal Ogah Cabut Laporan Polisi Kasus Dugaan Penipuan Rp 15 Miliar Jika Uang Belum Kembali
Ia pun menandai akun Presiden Prabowo Subianto untuk mempertanyakan keadilan di negara ini.
"Saya ingin bertanya dengan penuh kebingungan, rasa kecewa, bahkan saya sampai bergetar badan saya, menangis membaca hasil putusan yang saya terima dari PN Jakarta Barat," tulis Bunga Zainal dikutip Tribunnews.com, Selasa (15/7/2025).
Ia menyoroti alasan-alasan yang disebut meringankan vonis, seperti terdakwa memiliki anak dan orang tua yang harus dirawat.
Baginya, hal tersebut tak sebanding dengan dampak besar yang ia rasakan sebagai korban.
“Apakah mungkin dengan dasar ‘kemanusiaan’ dan alasan lain seperti memiliki seorang anak dan orang tua yang harus dirawat, lalu putusan vonis tindak penipuan yang saya alami hanya jatuh di dua tahun?” tutur Bunga.
Menurut Bunga, kerugian yang dialaminya secara materi, mental, tenaga, waktu, dan pikiran sangat besar, dan tidak mungkin bisa tergantikan hanya dengan vonis penjara selama dua tahun.
Polisi yang Beli Helm Pakai QRIS Palsu di Cileunyi Akhirnya Dipecat, Upacara PTDH di Jatinangor |
![]() |
---|
Geger, Wanita di Jakbar Jadi Penipu Modus Adobsi Bayi, Minta Korban Bayar Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Sosok Deden Robby Firman, Dirut BUMD di Bandung Barat Tipu Bos Ayam, Bupati Jeje Beri Tindakan Tegas |
![]() |
---|
Kronologi Penipuan Ratusan Juta Dirut BUMD KBB, Ternyata Ada Korban Lain, Nilainya Capai Rp 1,8 M |
![]() |
---|
Dirut BUMD Bandung Terjerat Kasus Penipuan Ratusan Juta, Ini Pengakuan Deden Robby di Depan Wartawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.