Bunga Zainal Ogah Cabut Laporan Polisi Kasus Dugaan Penipuan Rp 15 Miliar Jika Uang Belum Kembali

Bunga Zainal memastikan akan terus melanjutkan laporan polisinya usai menjadi korban dugaan penipuan investasi

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS
Bunga Zainal memastikan akan terus melanjutkan laporan polisinya usai menjadi korban dugaan penipuan investasi senilai Rp 15 miliar. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bunga Zainal memastikan akan terus melanjutkan laporan polisinya usai menjadi korban dugaan penipuan investasi senilai Rp 15 miliar.

Sejauh ini ia tidak ingin mencabut laporan polisinya sebelum uang kerugian tersebut dikembalikan.

"Ya kalau dia bayar, cash and carry tanpa nunggu gak apa apa saya stop, itu kan nilainya gak kecil, kalau dia hanya menjanjikan (gak mau)," kata Bunga Zainal di Polda Metro Jaya, Kamis (17/102/2024).

Bunga Zainal menjelaskan tidak ada itikad baik dari pihak terlapor yakni teman dekatnya sendiri, berinisial CD dan SFS. 

Padahal sebelum membuat laporan polisi ia telah melayangkan somasi untuk menanti itikad baik.

"Karena sebelum saya melayangkan saya memunggu itikad baik dia seperti apa makanya ada mediasi juga sebelum saya melaporkan ke pihak yang berwajib," ujar Bunga.

"Udah ada mediasi, tapi dia kan tidak menepati perjanjian yang memang kita sepakati," lanjutnya.

Melihat tidak ada itikad baik membuat Bunga melayangkan laporan ke polisi. Sebab ia hanya dijanjikan kerugiannya akan dibayar.

"Jadi saya tunggu tunggu, emang gak ada janji dia untuk ada aset yang diserahkan atau waktubyang sudah kita berikan, tapi ternyata kan gak ada," tandasnya.

Diketahui Bunga Zainal menjadi korban dugaan penipuan investasi Rp 15 miliar. Kasusnya bermula ketika ia mendapat tawaran investasi senilai Rp6,2 miliar.

Kemudian Bunga Zainal diminta untuk mengajak suaminya berinvestasi. Hingga akhirnya lelaki berdarah India itu menggelontorkan uang Rp 6,5 miliar.

Alhasil Bunga Zainal menyadari adanya dugaan penipuan tersebut.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024).

Laporan Bunga Zainal teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved