Polisi yang Beli Helm Pakai QRIS Palsu di Cileunyi Akhirnya Dipecat, Upacara PTDH di Jatinangor

Upacara PTDH digelar di Satuan Brimob Polda Jabar, Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (15/7/2025) 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Dok Satuan Brimob Polda Jabar
POLISI DIPECAT KARENA HELM - Upacara PTDH BHaratu Cecep Ridwan, di Satuan Brimob Polda Jabar, Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (15/7/2025) 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Bhayangkara Satu atau Bharatu Cecep Ridwan, Polisi yang bertugas di Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jawa Barat akhirnya dipecat tidak dengan hormat (PTDH). 

Upacara PTDH digelar di Satuan Brimob Polda Jabar, Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (15/7/2025) 

Pemecatan dilakukan buntut kasus penipuan.

WAJAH PENIPU - Sosok Bharatu CR, mantan anggota polisi yang viral menipu toko helm di Jalan Raya Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Minggu (8/6/2025) pukul 10.00 WIB.
WAJAH PENIPU - Sosok Bharatu CR, mantan anggota polisi yang viral menipu toko helm di Jalan Raya Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Minggu (8/6/2025) pukul 10.00 WIB. (Istimewa/Tangkapan Layar)

Dia melakukan aksi penipuan saat membeli helm dengan transaksi digital QRIS palsu di sebuah toko helm di Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Minggu (8/6/2025).

Saat melancarkan aksinya, oknum Polisi tersebut terekam CCTV, dan videonya viral di media sosial. 

Baca juga: Sosok Bharatu CR, Eks Polisi yang Tipu Toko Helm di Cileunyi Bandung, Pernah Tipu Rp3,23 miliar

"Pemecatan ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jabar Nomor :/839/Vll/2025 tertanggal 12 Juli 2025 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Komandan Satuan  Brimob Polda Jabar, Kombes Pol Donyar Kusumadji melalui siaran yang diterima Tribun Jabar.id.

Ia mengatakan, Cecep Ridwan terbukti telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PPRI No 1 dan 2  Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri, yakni telah melakukan perbuatan tercela. 

"Upacara PTDH yang dilakukan merupakan bagian dari untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa Cecep Ridwan tidak lagi menjadi anggota Polri," katanya. 

Danyon Batalion A Pelopor Polda Jabar Kompol Fajar Cahyono meminta maaf kepada seluruh warga oleh perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Brimob.

"Kami meminta maaf, terutama yang telah dirugikan oleh Cecep Ridwan, " ucapnya.

Kronologi Penipuan di Toko Helm

Korban penipuan Bharatu CR yang berinisial RAF (30) menjelaskan insiden itu bermula ketika pelaku berpura-pura melakukan pembayaran non-tunai.

Saat kejadian pelaku mengaku akan membayar melalui metode QRIS karena tidak membawa uang tunai. Namun setelah sekian lama, korban mulai curiga.

"Tapi memang dia (pelaku) sempat scan barcode dulu, seolah-olah akan melakukan pembayaran," ujar RAF kepada Tribunjabar.id, Selasa (24/6/2025).

"Setelah dari situ, kalau lihat dari CCTV, dia tetap terlihat mengedit dulu di handphonenya, jadi tidak langsung selesai," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved