Kronologi Penipuan Ratusan Juta Dirut BUMD KBB, Ternyata Ada Korban Lain, Nilainya Capai Rp 1,8 M

Korban melaporkan Deden atas dugaan penipuan karena lembaran cek dari transaksi pembelian daging ayam beku tak bisa dicairkan.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
tribunjabar.id / Rahmat Kurniawan
TERSANGKA PENIPUAN - Deden Robby Firman selaku Dirut PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS), BUMD Kabupaten Bandung Barat, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Sabtu (14/6/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Polisi telah menetapkan Deden Robby Firman sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

Deden merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pengungkapan kasus penipuan Deden berawal dari laporan yang diterima oleh Satreskrim Polres Cimahi pada 21 April 2025.

Korban melaporkan Deden atas dugaan penipuan karena lembaran cek dari transaksi pembelian daging ayam beku tak bisa dicairkan.

"Awalnya yang bersangkutan memesan ayam beku kepada korban sejumlah 15000 Kg atau 15 Ton atas nama BUMD, kemudian setelah transaksi, diberikan cek kosong kepada korban."

"Pada jatuh tempo dan ingin dicairkan pada bank swasta di Padalarang, diketahui cek tersebut kosong, ada rejecting, bahwa di dalam tidak ada dana yang bisa dicairkan," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Minggu (15/6/2025).

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan terhadap Deden.

Hasilnya, Deden kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Deden dengan pasal 375 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Dari hasil penyidikan, running, tanggal 2 Juni 2025 kita tetapkan sebagai tersangka. Diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi fiktif menggunakan satu lembar cek kosong yang menimbulkan kerugian Rp659 juta," ungkapnya.

Dimas mengungkap fakta baru dari kasus yang menjerat Deden, dalam proses penyidikan, polisi kemudian mendapatkan laporan baru.

Dimana, Deden juga dilaporkan telah melakukan penipuan dengan modus yang sama.

Nilai kerugian yang dialami korban dinilai fantastis, mencapai Rp1,8 miliar.

"Sebagai catatan dalam penyidikan, kami juga menerima laporan dengan modus yang sama, dengan terlapor yang sama. Laporan kedua dengan taksir kerugian Rp1,8 Miliar," kata Dimas.

Penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan untuk merinci benang merah penipuan yang dilakukan Deden. Sejauh ini, polisi masih menyimpulkan Deden sebagai tersangka tunggal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved