Rp 1 Triliun Dana Bansos Dipakai Judi Online, Pemerintah Bakal Coret Penerimanya

Pemerintah bakal memberi sanksi tegas, kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam judi online (judol).

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
Istimewa via TribunTrend
BANSOS DICORET - Pemerintah bakal memberi sanksi tegas, kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam judi online (judol). 

Sebab itu, Cak Imin mengingatkan seluruh penerima bantuan sosial agar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya dan tidak menyalahgunakan untuk kegiatan negatif.

“Karena itu saya peringatkan kepada semua penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online. Kita akan telusuri 500 ribu orang itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Temuan ini diperoleh dari pencocokan data NIK penerima bansos dengan transaksi di salah satu bank milik BUMN.

"Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima Bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian. Tapi, ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada," ucap Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Selain judi online, Ivan menyebut sejumlah NIK penerima bansos juga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta pendanaan terorisme.

Bahkan, lebih dari 100 NIK terindikasi digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan pendanaan aksi terorisme.

"Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," ujar Ivan.

Anggota DPR RI Minta Pemerintah Jangan Gegabah

Anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Maman Imanul Haq, meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tidak gegabah dalam mencabut bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang tercatat aktif berjudi online sepanjang 2024, dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar.

“Penting untuk tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru menjadi korban,” ujar Kiai Maman, yang juga pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi, Majalengka, Minggu (13/7/2025).

Politisi PKB asal Jawa Barat ini menilai, perlu kehati-hatian dalam mengaitkan data NIK dengan aktivitas judi online, mengingat potensi penyalahgunaan identitas oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Jika terbukti bahwa NIK mereka disalahgunakan, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan menangkap pelaku penyalahgunaan tersebut,” tegasnya.

Kiai Maman juga mendorong Kemensos segera berkoordinasi dengan PPATK dan Kepolisian guna memastikan keabsahan data. Ia menyebut, bansos memang layak dicabut apabila terbukti digunakan untuk membiayai aktivitas destruktif, namun langkah tersebut harus melalui proses investigasi yang transparan.

“Jika benar mereka terlibat praktik judi online, tentu bansos harus dihentikan. Tapi semua itu harus melalui investigasi yang adil,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut kasus ini sebagai momentum penting untuk mereformasi sistem distribusi bansos serta memperkuat perlindungan data pribadi.

“Pemerintah harus membangun sistem pengawasan berbasis teknologi yang menjamin keamanan data. Ini bagian dari melindungi masyarakat dari kejahatan digital,” pungkasnya.(*)

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved