Rp 1 Triliun Dana Bansos Dipakai Judi Online, Pemerintah Bakal Coret Penerimanya

Pemerintah bakal memberi sanksi tegas, kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam judi online (judol).

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
Istimewa via TribunTrend
BANSOS DICORET - Pemerintah bakal memberi sanksi tegas, kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam judi online (judol). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dana Bantuan Sosial (Bansos) diduga disalahgunakan oleh penerimanya.

Kerugian negara akibat Bansos digunakan untuk judi online ini bahkan mencapai Rp 1 Triliun.

Dana Rp 1 triliun itu berasal dari lebih dari 571.000 rekening penerima bansos.

Hal tersebut diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka mengatakan, temuan tersebut menunjukkan adanya kebocoran serius dalam sistem verifikasi dan pendataan penerima bansos

"PPATK, BNPT, Kemensos, dan aparat penegak hukum harus duduk bersama. Jangan hanya diblokir, tetapi juga diusut tuntas, baik penerima, alur dananya, maupun jaringannya,” ujarnya.

Polisi didesak segera mengambil tindakan tegas menyusul temuan terbaru dari PPATK soal penyalahgunaan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang digunakan untuk transaksi judi online dan bahkan diduga mendanai jaringan terorisme.

“Aparat hukum jangan hanya mengandalkan pemblokiran rekening. Harus dilakukan investigasi mendalam. Telusuri aliran dana, identifikasi sindikat, dan beri sanksi hukum kepada pelaku," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka kepada Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).

Bakal Dicoret

Pemerintah bakal memberi sanksi tegas, kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam judi online (judol).

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya tengah menelusuri data yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas mencurigakan tersebut.

Adapun berdasarkan temuan PPATK, sebanyak 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

"Saya mendengar dari PPATK ada 500 ribuan rekening penerima bansos digunakan untuk judi online,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu, di Republic Padel, kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025) dikutip dari Tribunnews.

Dijelaskan Cak Imin, sanksi tersebut bisa berupa pengurangan besaran bantuan sosial, hingga mencabut bantuan tersebut.

"Nanti para pengguna bansos untuk judi online akan kita beri sanksi. Sanksi yang pertama bisa kita kurangi bantuannya, sanksi yang kedua bisa kita cabut tidak dapat bantuannya,” ujar Ketua Umum DPP PKB itu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved