Sidang Doktor Ilmu Hukum Unpad, Advokat Fariz Eka Putra Usung Disertasi Una Via dalam Pidana Pajak
Advokat Fariz Eka Putra, pengurus DPN Peradi Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, meraih gelar doctor ilmu hukum dari Fakultas hukum Unpad
“Ini untuk tercapainya kepastian hukum, keadilan hukum, kemanfaatan hukum terhadap wajib pajak dalam penyelesaian permasalahan tindak pidana perpajakan,” katanya.
Sidang promosi doktoral Fariz di Unpad dihadiri sejumlah jajaran pengurus DPN Peradi, yakni Wakil Sekjen Bhismoko W. Nugroho, Ketua KAL Hendra Dinatha, Wakil Ketua KAL Hidayat Bostam, dan Anggota KAL Bambang Herry. Waketum Srimiguna, Ketua Publikasi, Humas, dan Protokoler Riri Purbasari Dewi, serta Wakil Sekretaris Bidang Pengangkatan Advokat dan Magang, Elizabeth Batubara serta Suco Abdi Nugroho mewakili Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin.
“Kehadiran teman-teman ini, selain dalam acara kemarin, juga dukungan moral sama semangat juang dari teman-teman di KAL,” ujarnya.
Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga (KAL) DPN Peradi, Hendra Dinatha, menyampaikan, Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan, selain menjaga integritas juga berkomitmen dan mendorong meningkatkan kemampuan di bidang akademik.
Dalam 2 tahun terakhir, ada sekitar 5 pengurus Bidang KAL yang meraih gelar doktor.
“Ketum Prof Otto Hasibuan mendorong penuh Advokat anggotanya untuk selalu meningkatkan kualitas dalam rangka menopang profesi advokat,” katanya.
Fariz Eka Putra
DPN Peradi
Doktor Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Unpad
Otto Hasibuan
perpajakan
tindak pidana pajak
Terpidana Kasus Perpajakan Direktur PT Kalmar Jaya Dieksekusi Jaksa Eksekutor Kejari Bandung |
![]() |
---|
Pria Ngaku Advokat Tipu Warga Rp 1,8 M Dituntut 6 Bulan Penjara, Praktisi Hukum Sebut Preseden Buruk |
![]() |
---|
Wamen Otto Hasibuan Ajak Kepala Daerah Bentuk Perda Berdasarkan Perspektif HAM |
![]() |
---|
Workshop Perpajakan: Pajak Ekonomi Digital & UMKM |
![]() |
---|
Di Hadapan Buruh, Prabowo Akan Kaji Ulang Sistem Perpajakan, Pajak Besar untuk yang Penghasilan Gede |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.