Workshop Perpajakan: Pajak Ekonomi Digital & UMKM

Workshop ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, yaitu Bapak Rudy Rudiawan dan Bapak Adhitia Mul

Istimewa
Workshop Perpajakan: Pajak Ekonomi Digital & UMKM 

TRIBUNJABAR.ID - Politeknik STIA LAN Bandung melalui Tax Center kembali menyelenggarakan kegiatan edukatif berupa Workshop Perpajakan dengan tema "Pajak Ekonomi Digital dan UMKM di Indonesia" pada hari Senin, 26 Mei 2025 secara daring melalui platform Zoom dan diikuti oleh hampir 150 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan pelaku UMKM.

Workshop ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, yaitu Bapak Rudy Rudiawan dan Bapak Adhitia Mulyadi yang membahas secara mendalam perkembangan terbaru mengenai ketentuan perpajakan digital di Indonesia, termasuk pajak atas transaksi e-commerce, aset kripto, fintech, serta implikasinya terhadap UMKM.

2Workshop Perpajakan: Pajak Ekonomi Digital & UMKM
Workshop Perpajakan: Pajak Ekonomi Digital & UMKM

Materi yang disampaikan mencakup:

Kondisi dan proyeksi APBN 2025 terkait kontribusi pajak digital, jenis-jenis pajak ekonomi digital: Pajak PPMSE, SIPP, Kripto, dan Fintech, Peraturan terbaru seperti PMK-81/2024, penerapan PPN atas barang/jasa digital lintas batas, dan pemotongan PPh Pasal 22 atas transaksi kripto, serta dukungan DJP terhadap UMKM melalui kebijakan fiskal, termasuk ketentuan PP 55 Tahun 2022.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Tax Center Politeknik STIA LAN Bandung dalam memberikan edukasi dan literasi pajak kepada sivitas akademika dan masyarakat umum, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang terus berkembang.

3Workshop Perpajakan: Pajak Ekonomi Digital & UMKM
Workshop Perpajakan: Pajak Ekonomi Digital & UMKM

 

Kegiatan workshop ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak, khususnya pelaku UMKM, terhadap hak dan kewajibannya dalam perpajakan digital, sekaligus memperkuat kolaborasi antara dunia pendidikan dan otoritas perpajakan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved