Sidang Doktor Ilmu Hukum Unpad, Advokat Fariz Eka Putra Usung Disertasi Una Via dalam Pidana Pajak

Advokat Fariz Eka Putra, pengurus DPN Peradi Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, meraih gelar doctor ilmu hukum dari Fakultas hukum Unpad

|
Editor: Mega Nugraha
istimewa
Advokat Fariz Eka Putra, pengurus DPN Peradi Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, meraih gelar doctor ilmu hukum dari Fakultas hukum Unpad dengan mempertahankan disertasi Penerapan Prinsip Una Via dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Indonesia, pada Jumat (4/7/2025). 

TRIBUNJABARVIDEO- Advokat Fariz Eka Putra, pengurus DPN Peradi Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, meraih gelar doctor ilmu hukum dari Fakultas hukum Unpad dengan mempertahankan disertasi Penerapan Prinsip Una Via dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Indonesia.

Didang terbuka doktor ilmu hukum yang dijalani Fariz Eka Putra digelar pada Jumat (4/7/025). Dia mengatakan, ‎disertasi ini berangkat dari studi kasus di Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Denpasar, dan Pengadilan Pajak di Makamah Agung (MA).

Menurutnya, asas Una Via dalam penyelesaian pidana pajak ‎ini sudah dijalankan atau diterapkan di sejumlah negara, di antaranya Belgia dan Belanda.

‎“Di Indonesia, secara hukum positif belum diatur, bahkan di UU Perpajakan. Masih tarik-menarik berbagai macam kepentingan,” ujarnya.

Baca juga: Rencana Pemerintah Terapkan Pajak Bagi Pedagang Daring di e-Commerce Picu Kekhawatiran Pelaku UMKM

Asas Una Via menekankan bahwa dalam sebuah pelanggaran, termasuk pidana pajak, hanya dapat dituntut dan dihukum melalui skema pilihan penangaban, seperti administrative, perdata atau pidana.

“Jika fokus di administrasi, pidananya dihentikan. Selesaikan secara administrasi. Tapi kalau sudah proses ke pidana, tidak bisa kembali lagi ke administrasi,” kata dia.

Skema tersebut bermanfaat untuk kepastian hukum serta menghindari dua sanksi dalam satu perkara perpajakan.

‎“Tidak dapat diterapkan dua jenis sanksi yang memiliki sifat punitif yang sama atau double sanction. Sanksi berganda, baik sanksi pidana dan administratif misalnya,” kata dia.

Dia menekankan kembal asas ultimum remedium yang mendefinisikan hukum pidana sebagai cara paling akhir untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Pemenjaraan sebagai konsekuensi dari penjatuhan hukm pidana pada seseorang, tidak efektif karena akan membebani negara. Seperti pemenuhan  kebutuhan dasar terpidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Namun, jalur ini masih kerap ditempuh untuk menyelesaikan perkara perpajakan.

‎“Kalau administrasi, orang tinggal kena denda, kewajiban pajak sekian, denda sekian, bunga sekian, Anda harus bayar. Itu administrasi, selesai. Kalau pidana enggak seperti itu,” ujarnya.

Karena masih banyaknya perkara perpajakan yang diselesaikan melalui jalur pidana, Fariz menyarankan tim perumus RUU, dalam hal ini DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU, harus memperhitungkan urgensi penyesuaian sanksi administratif dan sanksi pidana dalam bidang perpajakan

Menurutnya, ini penting dan patut menjadi perhatian karena sanksi tersebut merupakan suatu reaksi negatif atas suatu pelanggaran yang membawa konsekuensi tertentu bagi pelanggar atau pelaku di bidang perpajakan.

Selain itu, perlu dilakukan pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan sanksi adminstrasi dan sanksi pidana oleh aparatur perpajakan berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Fariz juga menyarankan DPR dan Pemerintah memasukkan prinsip Una Via ‎dalam RUU Perpajakan demi terwujudnya peraturan UU dan putusan yang berkualitas serta mengikuti perkembangan praktik dan dinamika prinsip hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved