Beredar Surat Perintah Berkop Sekda Indramayu, Kosongkan Kantor Partai Politik Hingga Graha Pers

Terbaru, beredar kembali dua surat pengosongan gedung. Kali ini ditujukan kepada partai politik, yakni PDI Perjuangan dan PPP.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
handhika rahman/tribun jabar
SURAT PERINTAH - Surat perintah pengosongan gedung dengan kop Sekretariat Daerah Indramayu. 

Sirojudin pun mengaku legowo misal Pemkab Indramayu meminta pengosongan kantor partainya tersebut.

"Karena surat sudah ada dari sekda, ya silahkan saja di ambil alih, dengan catatan harus ada keadilan,“ ujar dia.

Sirojudin juga mengingatkan, bahwa kebijakan ini harus berlaku untuk semua aset pemerintah daerah tanpa terkecuali.

Atau dengan kata lain, lanjut dia, jangan tebang pilih. Melainkan harus juga berlaku pada aset-aset Pemkab Indramayu yang saat ini masih digunakan oleh instansi di luar pemerintahan.

Sehingga kebijakan pengosongan gedung ini tidak justru menimbulkan hal buruk.

"Aset-aset lain yang milik pemda juga semuanya wajib dikosongkan, supaya tidak terkesan tebang pilih. Tidak hanya gedung-gedung, tapi bangunan, kendaraan dan lainnya yang menjadi aset pemda, semuanya harus dikosongkan. Apabila tidak, nanti masyarakat akan menilai ada tebang pilih," ujar dia.

Menurut Sirojudin, jika tidak ada keadilan yang merata terkait aset pemda, PDIP akan melakukan perlawanan. Terlebih adanya kekuatan politik di DPRD.

"Intinya harus ada keadilan yang merata. Apalagi surat pinjam pakai masih berlaku sampai tahun 2027. Artinya, siapapun bupatinya harus menghormati keputusan pemimpin yang lama, jangan atas dasar suka atau tidak suka," ujar dia.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved