Beredar Surat Perintah Berkop Sekda Indramayu, Kosongkan Kantor Partai Politik Hingga Graha Pers

Terbaru, beredar kembali dua surat pengosongan gedung. Kali ini ditujukan kepada partai politik, yakni PDI Perjuangan dan PPP.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
handhika rahman/tribun jabar
SURAT PERINTAH - Surat perintah pengosongan gedung dengan kop Sekretariat Daerah Indramayu. 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Beredar surat perintah pengosongan gedung dengan kop surat Sekretariat Daerah (Sekda) Indramayu.

Dari informasi yang beredar, surat perintah pengosongan ini awalnya ditujukan kepada Organisasi Pers Indramayu untuk meninggalkan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI).

Terbaru, beredar kembali dua surat pengosongan gedung. Kali ini ditujukan kepada partai politik, yakni PDI Perjuangan dan PPP.

Surat-surat itu ditandatangani oleh Sekda Indramayu, Aep Surahman.

Awak media juga sempat mencoba mengkonfirmasi Bupati Indramayu, Lucky Hakim soal kebenaran surat tersebut usai kegiatan peresmian Car Free Night (CFN) di Alun-alun Indramayu, Jumat (4/7/2025) malam.

Hanya saja, belum sempat memberikan keterangan, ajudan Bupati Indramayu justru menghalangi Lucky Hakim memberikan konfirmasi.

“Nanti ya nanti, sudah ya sudah, cukup ya,” ujar ajudan tersebut.

Diketahui dalam keterangan surat perintah itu, pengosongan gedung ini dalam rangka optimalisasi aset milik Pemkab Indramayu.

Gedung-gedung tersebut pun merupakan aset yang dimiliki oleh Pemkab Indramayu.

Pemerintah sendiri dalam keterangan suratnya, berencana untuk mengalihfungsikan gedung itu sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.

Di sisi lain, soal perintah pengosongan gedung ini diketahui menimbulkan respon di kalangan organisasi pers.

Mereka bahkan melakukan aksi unjuk rasa di Pendopo Indramayu pada Kamis (3/7/2025).

Aksi tersebut lantaran organisasi pers menilai kebijakan pengosongan gedung dilakukan secara sepihak tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu sebagaimana saat awal mereka diberi akses untuk memanfaatkan gedung tersebut.

“Kami menuntut agar pemerintah kabupaten Indramayu yang di pimpin Bupati Lucky Hakim Syaefudin untuk segera mencabut kembali surat perintah pengosongan GPI,” ujar Chong Soneta, salah satu ketua organisasi pers.

Di sisi lain, Ketua DPC PDI Perjuangan, Indramayu, Sirojudin juga membenarkan soal surat dengan kop Sekretariat Daerah Indramayu.

Sirojudin pun mengaku legowo misal Pemkab Indramayu meminta pengosongan kantor partainya tersebut.

"Karena surat sudah ada dari sekda, ya silahkan saja di ambil alih, dengan catatan harus ada keadilan,“ ujar dia.

Sirojudin juga mengingatkan, bahwa kebijakan ini harus berlaku untuk semua aset pemerintah daerah tanpa terkecuali.

Atau dengan kata lain, lanjut dia, jangan tebang pilih. Melainkan harus juga berlaku pada aset-aset Pemkab Indramayu yang saat ini masih digunakan oleh instansi di luar pemerintahan.

Sehingga kebijakan pengosongan gedung ini tidak justru menimbulkan hal buruk.

"Aset-aset lain yang milik pemda juga semuanya wajib dikosongkan, supaya tidak terkesan tebang pilih. Tidak hanya gedung-gedung, tapi bangunan, kendaraan dan lainnya yang menjadi aset pemda, semuanya harus dikosongkan. Apabila tidak, nanti masyarakat akan menilai ada tebang pilih," ujar dia.

Menurut Sirojudin, jika tidak ada keadilan yang merata terkait aset pemda, PDIP akan melakukan perlawanan. Terlebih adanya kekuatan politik di DPRD.

"Intinya harus ada keadilan yang merata. Apalagi surat pinjam pakai masih berlaku sampai tahun 2027. Artinya, siapapun bupatinya harus menghormati keputusan pemimpin yang lama, jangan atas dasar suka atau tidak suka," ujar dia.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved