Beredar Surat Perintah Berkop Sekda Indramayu, Kosongkan Kantor Partai Politik Hingga Graha Pers

Terbaru, beredar kembali dua surat pengosongan gedung. Kali ini ditujukan kepada partai politik, yakni PDI Perjuangan dan PPP.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
handhika rahman/tribun jabar
SURAT PERINTAH - Surat perintah pengosongan gedung dengan kop Sekretariat Daerah Indramayu. 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Beredar surat perintah pengosongan gedung dengan kop surat Sekretariat Daerah (Sekda) Indramayu.

Dari informasi yang beredar, surat perintah pengosongan ini awalnya ditujukan kepada Organisasi Pers Indramayu untuk meninggalkan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI).

Terbaru, beredar kembali dua surat pengosongan gedung. Kali ini ditujukan kepada partai politik, yakni PDI Perjuangan dan PPP.

Surat-surat itu ditandatangani oleh Sekda Indramayu, Aep Surahman.

Awak media juga sempat mencoba mengkonfirmasi Bupati Indramayu, Lucky Hakim soal kebenaran surat tersebut usai kegiatan peresmian Car Free Night (CFN) di Alun-alun Indramayu, Jumat (4/7/2025) malam.

Hanya saja, belum sempat memberikan keterangan, ajudan Bupati Indramayu justru menghalangi Lucky Hakim memberikan konfirmasi.

“Nanti ya nanti, sudah ya sudah, cukup ya,” ujar ajudan tersebut.

Diketahui dalam keterangan surat perintah itu, pengosongan gedung ini dalam rangka optimalisasi aset milik Pemkab Indramayu.

Gedung-gedung tersebut pun merupakan aset yang dimiliki oleh Pemkab Indramayu.

Pemerintah sendiri dalam keterangan suratnya, berencana untuk mengalihfungsikan gedung itu sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.

Di sisi lain, soal perintah pengosongan gedung ini diketahui menimbulkan respon di kalangan organisasi pers.

Mereka bahkan melakukan aksi unjuk rasa di Pendopo Indramayu pada Kamis (3/7/2025).

Aksi tersebut lantaran organisasi pers menilai kebijakan pengosongan gedung dilakukan secara sepihak tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu sebagaimana saat awal mereka diberi akses untuk memanfaatkan gedung tersebut.

“Kami menuntut agar pemerintah kabupaten Indramayu yang di pimpin Bupati Lucky Hakim Syaefudin untuk segera mencabut kembali surat perintah pengosongan GPI,” ujar Chong Soneta, salah satu ketua organisasi pers.

Di sisi lain, Ketua DPC PDI Perjuangan, Indramayu, Sirojudin juga membenarkan soal surat dengan kop Sekretariat Daerah Indramayu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved