Habiskan Uang Orang Tua Rp 150 Juta untuk Judol, Pria di Rancaekek Bandung Nekat Bohongi Polisi
Seorang pria berinisial RS (27), warga Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, nekat membuat laporan polisi palsu.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pria berinisial RS (27), warga Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, nekat membuat laporan polisi palsu.
Dia mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) demi menutupi perbuatannya yang telah menghabiskan uang Rp 150 juta untuk judi online.
Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika RS melapor ke polisi. Dia mengaku menjadi korban curas pada 29 Juni 2025. RS mengaku kehilangan sepeda motor dan ponsel dalam peristiwa itu.
"Namun dari hasil penyelidikan, kami menemukan kejanggalan dalam keterangan yang bersangkutan. Setelah didalami oleh kami, RS akhirnya mengakui laporan tersebut hanyalah rekayasa," ujar Deny saat dikonfirmasi pada Kamis (3/6/2025).
Baca juga: Heboh Website Pemkab Kuningan Diduga Bocor Hingga Muncul Beranda Situs Judi Online
Deny menjelaskan RS sengaja membuat cerita palsu agar keluarganya tidak mengetahui uang Rp 150 juta milik ayah kandungnya telah habis digunakan untuk judi online.
Uang itu disimpan di rekening RS. Namun, RS malah memakainya untuk bermain judi online sejak Mei hingga Juni 2025.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, handphone, dompet, ATM, STNK, print out rekening, serta seragam satpam.
Deny menegaskan bahwa RS kini tengah diproses hukum sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwenang.
Baca juga: 2 Warga Sumedang Korban Perdagangan Orang, Jadi Operator Judi Online, Disekap dan Disiksa di Kamboja
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan wewenang hukum atau membuat laporan palsu karena tindakan seperti ini dapat merugikan banyak pihak dan akan tetap kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan hasil penyelidikan. Kasus ini terus dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Aksi Nekat Pemuda di Garut karena Butuh Modal untuk Judi Online, Curi Emas Tetangga |
![]() |
---|
Jumlah Penerima Bansos yang Main Judi Online Tertinggi di Jabar, Perlu Tindak Tegas Pemerintah |
![]() |
---|
Janggalnya Penangkapan 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol, DPR RI: Harusnya yang Disikat Bandarnya |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Soal 49 Ribu Penerima Bansos di Jabar Diduga Main Judol sampai Rp 199 Miliar |
![]() |
---|
Penangkapan 5 Penjudi yang Rugikan Bandar Dinilai Aneh, Anggota DPR: yang Diburu Seharusnya Bandar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.