Janggalnya Penangkapan 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol, DPR RI: Harusnya yang Disikat Bandarnya

Kasus penangkapan komplotan yang membuat rugi bandar judi online masih terus jadi sorotan.

TribunJogya.com/Miftahul Huda/Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta
JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). DPR nilai ada kejanggalan di kasus penangkapan 5 tersangka judi online yang diduga mengakali sistem dan rugikan bandar judi di Yogya. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus penangkapan komplotan yang membuat rugi bandar judi online masih terus jadi sorotan.

Kelimanya ditangkap Polda DIY karena mengakali sistem hingga bandar judi online rugi.

Penanganan kasus tersebut dinilai janggal dan membuat publik bertanya soal arah penegakan hukum.

Hal tersebut diungkap anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ultimatum Penerima Bansos di Jabar yang Main Judi Online: Hentikan Bantuannya

Menurutnya, kasus tersebut harusnya jadi pintu masuk untuk memburu bandar judi online, polisi dapat memanfaatkan kelima orang tersebut.

Anggota DPR RI ini menyebut tindakan Polda DIY janggal.

"Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya. Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi nggak nangkap. Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” kata  Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025). 

Kasus itu pun, menurutnya, jadi ironi melihat cepatnya polisi menangani kasus yang merugikan bandar judi online.

Tetapi bandar judi yang jadi dalangnya justru tak tersentuh aparat kepolisian.

"Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh, dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis,” tuturnya.

Sudding menilai, penangkapan terhadap lima pelaku yang memanfaatkan celah teknis dalam sistem promosi situs judi online justru membuka fakta bahwa sistem judol itu sendiri beroperasi secara ilegal, merusak masyarakat, dan telah lama dibiarkan tumbuh subur di ruang digital Indonesia.

"Pertanyaannya bukan siapa yang mengakali sistem, tapi kenapa sistem judi online yang ilegal ini bisa terus beroperasi tanpa disentuh aparat? Siapa yang membiarkan? Siapa yang diuntungkan? Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar," lanjut dia.

Sudding mengingatkan bahwa aparat penegakan hukum tidak boleh diskriminatif, apalagi dalam menangani kasus dengan dampak sosial dan ekonomi yang luas seperti judi online

Terlebih, judi digital telah menjadi epidemi sosial yang menyasar masyarakat bawah, merusak kehidupan keluarga, dan menjerat generasi muda dalam jeratan utang dan kecanduan.

"Jangan sampai aparat justru terlihat lebih sigap saat pelaku yang ditangkap 'merugikan bandar', tapi lambat saat yang dihadapi adalah para bandar yang merugikan masyarakat,” pesan Sudding.

Baca juga: Akali Sistem Judi Online, 5 Pria Malah Ditangkap Polda DIY karena Bikin Rugi Bandar Judol

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved