Bupati Cirebon Sampai Geleng-geleng, Tempat Pembuangan Sampah Liar Sudah Dipagar Kini Dibongkar Lagi

Lokasi itu sebelumnya direncanakan menjadi kawasan berstandar kota yang bersih dan tertib.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
SAMPAH LIAR - Bupati Cirebon, Imron saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah lahan kosong di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, pada Senin (30/6/2025). 

"Kita ingin Cirebon bersih dan sehat. Tidak boleh ada lagi titik pembuangan liar seperti ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menyampaikan, pihaknya tengah mematangkan regulasi yang akan memperkuat penindakan terhadap pelanggar pengelolaan sampah.

"Kami sedang mematangkan penyusunan Perbup. Setelah itu selesai, baru akan masuk ke tahap operasional bersama Satpol PP," ucap Iwan.

Regulasi tersebut, lanjut Iwan, akan memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

"Dalam perda tersebut, sanksi bagi para pelanggar bervariasi, mulai dari teguran hingga denda administratif sebesar Rp 500 ribu," jelas dia.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved