Bupati Cirebon Sampai Geleng-geleng, Tempat Pembuangan Sampah Liar Sudah Dipagar Kini Dibongkar Lagi
Lokasi itu sebelumnya direncanakan menjadi kawasan berstandar kota yang bersih dan tertib.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
"Kita ingin Cirebon bersih dan sehat. Tidak boleh ada lagi titik pembuangan liar seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menyampaikan, pihaknya tengah mematangkan regulasi yang akan memperkuat penindakan terhadap pelanggar pengelolaan sampah.
"Kami sedang mematangkan penyusunan Perbup. Setelah itu selesai, baru akan masuk ke tahap operasional bersama Satpol PP," ucap Iwan.
Regulasi tersebut, lanjut Iwan, akan memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dalam perda tersebut, sanksi bagi para pelanggar bervariasi, mulai dari teguran hingga denda administratif sebesar Rp 500 ribu," jelas dia.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
6 Warga Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan di Cicadas Bandung: Segera Disidang |
![]() |
---|
Sampah di Pasar Caringin Kembali Menumpuk Hingga Disorot Dedi Mulyadi, Pemkot Bandung Angkat Bicara |
![]() |
---|
Cikutra-Ahmad Yani Bandung Kini Diawasi 24 Jam, Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Disidang |
![]() |
---|
Jalan Cikutra-Ahmad Yani Bandung Jadi Lokasi Buang Sampah Sembarangan, Hukuman Menanti |
![]() |
---|
Pemkab Cirebon Siapkan Perbaikan Fasilitas Publik Pascakerusuhan, Refocusing Anggaran Jadi Opsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.