Tim Pembina Samsat Jabar Evaluasi SOP untuk Meningkatkan Kualitas Layanan

SOP yang akan dikeluarkan nantinya berkaitan dengan layanan kesamsatan, mulai dari penerbitan STNK, mutasi, atau pembayaran pajak.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mempersiapkan berkas sambil mengantre untuk cek fisik kendaraan roda duanya di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengevaluasi Standar operasional prosedur (SOP) akses pembayaran berbasis elektronik, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan.

Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Polda Jabar, dan Jasa Raharja ini pun terus menyempurnakan SOP dengan memperluas kerjasama ke perbankan lain.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna mengatakan, SOP yang nantinya akan dikeluarkan ini memuat semua hal yang berkaitan dengan layanan ke-samsat-an.

"Semua ini muaranya agar kualitas layanan terus meningkat, lebih professional dan efisien. Masyarakat semakin mudah dalam menunaikan kewajiban pajaknya," ujar Asep, Selasa (5/8/2025).

Dikatakan Asep, SOP yang akan dikeluarkan nantinya berkaitan dengan layanan kesamsatan, mulai dari penerbitan STNK, mutasi, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pengambilan arsip, hingga layanan pengaduan.

“Pembenahan SOP ini sebagai pedoman teknis layanan, semuanya sudah disusun siap diberlakukan,” katanya.

Penyusunan SOP ini pun, kata dia, bagian dari sinergi yang terus berjalan di antara Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam rangka mengembangkan inovasi berbasis sistem adaptif untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Selain itu, kata Asep, Tim Pembina Samsat bersama perbankan menjalin kerja sama untuk berkomitmen untuk saling mendukung melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.

Hal tersebut bisa menyempurnakan inovasi pembayaran secara digital yang sudah berjalan melalui aplikasi yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Asep, setiap upaya penyempurnaan tersebut dalam rangka optimalisasi, perluasan aksesibilitas dan pengembangan pelayanan pembayaran PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pengesahan STNK, Tim Pembina Samsat.

“Kami ingin memberikan pelayanan publik yang modern, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat digital saat ini. Reformasi pelayanan terus kami upayakan,” katanya.

Adapun landasan dari berbagai kebijakan tersebut tidak terlepas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

UU mengatur perubahan kebijakan berupa penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagai bagian dari aktivitas pemungutan PKB dan BBNKB dalam penyelenggaraan layanan di Kantor Bersama Samsat.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved