Berita Viral
Sosok Bharatu CR, Eks Polisi yang Tipu Toko Helm di Cileunyi Bandung, Pernah Tipu Rp3,23 miliar
Inilah sosok Bharatu CR, mantan anggota polisi yang viral menipu toko helm di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Bharatu CR, mantan anggota polisi yang viral menipu toko helm di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di toko helm yang berada di Jalan Raya Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Minggu (8/6/2025) pukul 10.00 WIB.
Kemudian, rekaman CCTV ketika Bharatu CR melakukan penipuan tersebut pun viral di media sosial.
Dalam video yang beredar viral, Bharatu CR berpura-pura melakukan pembayaran dengan transaksi QRIS.
Namun, setelah melakukan pemindaian QRIS, Bharatu CR terpantau sempat mengedit bukti transaksi yang kemudian ia tunjukkan kepada pemilik toko helm.
Lantas, siapakah sosok Bharatu CR?
Penipu yang dipecat
Bharatu CR ternyata mantan anggota polisi yang telah dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 3 Desember 2024.
Baca juga: Pria yang Tipu Tukang Helm di Cileunyi Bandung Ternyata Pecatan Brimob, Di-PTDH karena 4 Kali Menipu
Pemecatan Bharatu CR itu tercantum dalam putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024.
Pelanggaran yang Bharatu CR lakukan sehingga mengalami pemecatan pun tidak main-main.
Ia tercatat pernah melakukan penipuan kepada berbagai pihak hingga total kerugiannya mencapai Rp3,23 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Bharatu CR pernah menipu korban berinisial SC senilai Rp120 juta.
Kepada korban SC, Bharatu CR menjanjikan penyelesaian permasalahan hukum korban. Saat itu, ia hanya mengembalikan uang senilai Rp38 juta.
Kemudian, Bharatu CR menipu anak dari korban G lulus menjadi anggota Polri atau ASN Polri dengan membayar Rp243 juta. Dari jumlah ini, ia baru mengembalikan Rp15 juta.
"Hingga saat sidang berlangsung, masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp 210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian Rp3,23 miliar," kata Hendra, Kamis (26/6/2025).
"Dan yang terakhir walau sudah dipecat masih melakukan kejahatan Pidana Penipuan pembayaran QRIS palsu," lanjut dia.
Adapun, atas permasalahan-permasalahan sebelumnya, Bharatu CR mendapatkan sanksi etika dan administrasi, termasuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan korban.
Lalu, Bharatu CR juga menjalani pembinaan rohani dan profesi, mutasi demosi selama 5 tahun, penundaan pangkat dan pendidikan selama tiga tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari sebelum akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.
"Ada kesempatan untuk banding, tapi potensi banding itu diterima hampir tidak ada, karena yang bersangkutan sudah empat kali melakukan pelanggaran," ujar Hendra.
Hendra menegaskan, vonis itu sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menindak anggota yang melanggar kode etik dan hukum.
"Polda Jabar tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran berat," tutur Hendra.
"Penegakan hukum terhadap anggota sendiri merupakan bukti bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat," lanjutnya.
Baca juga: Anggota Brimob Diduga Tipu Toko Helm di Cileunyi Bandung, Modus Ngaku Bayar Pakai QRIS
Sementara, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya menyebut putusan terhadap Bharatu CR berupa PTDH bersifat final dan sah.
"Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi," katanya.
Kronologi Penipuan di Toko Helm
Korban penipuan Bharatu CR yang berinisial RAF (30) menjelaskan insiden itu bermula ketika pelaku berpura-pura melakukan pembayaran non-tunai.
Saat kejadian pelaku mengaku akan membayar melalui metode QRIS karena tidak membawa uang tunai. Namun setelah sekian lama, korban mulai curiga.
"Tapi memang dia (pelaku) sempat scan barcode dulu, seolah-olah akan melakukan pembayaran," ujar RAF kepada Tribunjabar.id, Selasa (24/6/2025).
"Setelah dari situ, kalau lihat dari CCTV, dia tetap terlihat mengedit dulu di handphonenya, jadi tidak langsung selesai," tambahnya.
RAF mejelaskan, usai jeda transaksi tersebut, karyawannya langsung mendokumentasikan bukti pembayaran.
Hal tersebut dilakukan untuk laporan pencatatan transaksi.
"Sama karyawan difoto untuk laporan, setelah itu (terduga) pelaku pergi," tutur RAF.
RAF menjelaskan, dirinya pun menyadari adanya kejanggalan ketika mengecek hasil transaksi yang berbeda dengan laporan.
"Saya setiap cek transaksi selalu malam setiap sudah tutup toko, jadi enggak di saat itu," kata RAF.
"Ketika malam saya hitung totalan dan laporan, saat cek transaksi tersebut tidak ada," ungkapnya.
(Tribunjabar.id/Rheina, Adi Ramadhan Pratama)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Viral Curhat Penumpang soal Pesawat Garuda Indonesia Keluar Api saat Terbang, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Viral Video Pesawat Garuda Indonesia Keluarkan Percikan Api saat Mengudara, Maskapai Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut "Rampok Uang Negara", Dipecat PDI-P |
![]() |
---|
Kisah Mantan Pegawai Bank Pilih Resign, Pindah ke Australia Banting Setir Kerja Jadi Tukang Sampah |
![]() |
---|
Sosok Wanita Bersama Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ucap Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.