Pria yang Tipu Tukang Helm di Cileunyi Bandung Ternyata Pecatan Brimob, Di-PTDH karena 4 Kali Menipu
Bharatu CR sebelumnya melakukan pelanggaran berat yaitu berkali-kali melakukan penipuan
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang polisi diduga melakukan penipuan di sebuah toko helm di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Minggu (8/6/2025).
Modusnya, menunjukkan bukti transfer palsu kepada penjaga toko.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku diketahui merupakan Bharatu CR. Pelaku sebelumnya telah ditangani Propam Polda Jabar dan Provost Brimob.
Baca juga: Anggota Brimob Diduga Tipu Toko Helm di Cileunyi Bandung, Modus Ngaku Bayar Pakai QRIS
Namun, CR seraca resmi telah dipecat berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024 dan vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/12/2024) di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar.
"Polda Jabar yakinkan pria itu sudah dipecat atau di-PTDH sejak 3 Desember 2024," kata Hendra, Kamis (26/6/2025).
Bharatu CR sebelumnya melakukan pelanggaran berat terkait kode etik profesi Polri. Sehingga, dia dipecat dari kepolisian.
Hendra menyebut, saat pemeriksaan, Bharatu CR pernah menipu korban berinisial SC senilai Rp 120 juta, karena pelaku berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum korban. Tapi, dia hanya mengembalikan sebagian uang senilai Rp 38 juta.
Selain itu, CR pun melakukan tindakan penipuan lainnya. Dia menjanjikan anak dari korban G lulus jadi anggota Polri atau ASN Polri dengan tarif Rp 243 juta. Dari jumlah itu, CR baru mengembalikan Rp 15 juta kepada korban G.
"Hingga saat sidang berlangsung, masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp 210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian Rp 3,23 miliar dan yang terakhir walau sudah dipecat masih melakukan kejahatan Pidana Penipuan pembayaran QRis palsu," ujar Hendra.
Bharatu CR dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Dia dijatuhi sanksi etika dan administrasi, termasuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan korban, menjalani pembinaan rohani dan profesi, mutasi demosi selama 5 tahun, penundaan pangkat dan pendidikan selama tiga tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari sebelum akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.
"Ada kesempatan untuk banding, tapi potensi banding itu diterima hampir tidak ada, karena yang bersangkutan sudah empat kali melakukan pelanggaran," ujarnya.
Baca juga: Anggota Brimob Diduga Tipu Toko Helm di Cileunyi Bandung, Modus Ngaku Bayar Pakai QRIS
Hendra menegaskan vonis itu sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menindak anggota yang melanggar kode etik dan hukum.
"Polda Jabar tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran berat. Penegakan hukum terhadap anggota sendiri merupakan bukti bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat," katanya.
Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya menyebut putusan terhadap Bharatu CR berupa PTDH bersifat final dan sah. Bharatu CR sudah tidak berstatus sebagai anggota kepolisian.
"Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi," katanya.
Dia mengharapkan keputusan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota polri agar tidak melakukan tindakan menyimpang dari etika dan sumpah jabatan serta menjunjung tinggi profesionalisme.(*)
Pemkab Bandung Belum Bersikap Soal PT BDS Meski Diduga Terlibat Korupsi, Sekda Tunggu Sidang PKPU |
![]() |
---|
Bupati Bandung Bungkam soal Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT BDS yang Ditangani Kejari |
![]() |
---|
Pencari Sumbangan HUT RI di Jalanan Bandung Barat Terancam Dirazia Satpol PP, Jelas Dilarang |
![]() |
---|
Kisah Warga Bekasi Uang Rp 66 Raib Usai Dichat Petugas Ngaku dari Disdukcapil Ingin Periksa Data KTP |
![]() |
---|
Jeritan Korban Gagal Bayar BUMD Bandung, Istri Vendor Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.