Komplotan Maling Kabel Listrik Beraksi di Kawasan VIlla di Ciater Subang, Berbagi Peran

Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni masuk ke villa, lalu memotong kabel listrik tembaga menggunakan gunting pemotong kawat.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Humas Polsek Jalancagak.
MALING KABEL DITANGKAP - Tiga Pelaku Komplotan Spesialis pencuri Kabel Listrik di Kawasan Villa Ciater Grand Resort Subang Diringkus Polsek Jalancagak. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Komplotan pencuri kabel listrik berhasil di ringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Jalancagak Polres Subang usai beraksi di komplek Ciater Grand Resort Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres subang AKBP Dony Eko Wicaksono melalui Kapolsek Jalan cagak Kompol Dede Suherman,  menjelaskan, pencurian kabel listrik tersebut terjadi pada hari Kamis (7/8/2025) sekitar jam 16.00 wib di Villa No.35 dan No.36 di Komplek Ciater Grand Resort Desa Cisaat, Kecamatan Ciater.

"Dalam aksinya, ketiga pelaku berbagi peran, diantaranya ada yang mengawasi situasi, ada yang masuk melalui genteng, dan ada yang mencongkel pintu atau jendela villa kosong," ujar Kompol Dede Suherman, Selasa(12/2025).

Baca juga: Rojak Alami Kerugian Puluhan Juta, Penggilingan Padi di Karawang Sering Dibobol Maling

Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya, mereka menyasar Villa No.35 dan No.36. Setelah berhasil masuk, pelaku memotong kabel listrik tembaga menggunakan gunting pemotong kawat.

"Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol T 6173 YG, 1 tas ransel berisi Potongan kabel tembaga, 1 tang lipat, 7 obeng, 4 gunting pemotong kawat 2 kunci inggris, 1 kunci segitiga,1 gergaji besi,1 kunci pas, 3 karung plastik warna putih," katanya.

"Para pelaku juga mengaku telah 5 kali melakukan aksinya di kawasan Villa Grand Resort Ciater," ujarnya.

3 pelaku yang berhasil diamankan berinisial BN (30), ABD (34), dan YN (32), ketiganya warga Sukamelang, Kabupaten Subang

“Atas perbuatannya saat ini pelaku mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Jalancagak. Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya(*)

Baca juga: Maling Nekat Curi Motor Guru di Majalengka, Panik saat Diteriaki Siswa, Berujung Ditendang Babinsa

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved