Jumat, 24 April 2026

Kasus Korupsi Eddy Marwoto, Pemkot Bandung Diminta Libatkan KPK agar Kasus Serupa Tak Terulang

Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah

|
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
PENAHANAN - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Eddy Marwoto (4 dari kanan) selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kota Bandung, mantan Kadispora kota Bandung, Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, dan mantan Ketua Harian Kwartir cabang Gerakan Pramuka kota Bandung, Deni Nurdiana. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, menyoroti kasus korupsi yang menjerat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, dan mantan Ketua Harian Kwartir cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, Deni Nurdiana.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah kwartir cabang gerakan pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Dana hibah ini dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

"Saya pikir pengawasan sudah dilakukan secara baik tapi tetap masih ada celah. Tentunya ini menjadi bahan evaluasi yang dapat disempurnakan dikemudian hari," ujar Rendiana Awangga, Minggu (15/6/2025).

Ia mengatakan, kasus korupsi yang kembali menjerat pejabat di Pemkot Bandung tersebut tentunya menjadi hal yang menyedihkan, sehingga semua ASN harus lebih jauh melakukan mawas diri dan harus lebih berhati-hati.

"Karena tentunya, apapun yang terjadi, kita semua harus menghormati proses hukum dan tentunya bakal ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran," katanya.

Atas hal tersebut, Rendiana meminta Pemkot Bandung untuk melakukan pencegahan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bandung tidak kembali terulang.

"Tentunya pemerintah Kota Bandung, pak wali sudah menyampaikan akan mengundang Kopsurgah KPK untuk memberikan pendampingan agar hal seperti itu tidak terjadi kembali," ucap Rendiana.

Ia mengatakan, dalam melakukan pendampingan untuk pencegahan korupsi tersebut, KPK menginstruksikan harus ada sistem monitoring, sehingga hal itu harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

"Jadi kita dari DPRD mendorong pemerintah kota untuk melaksanakan instruksi tersebut, agar instruksi yang diberikan oleh KPK dapat dilaksanakan seoptimal mungkin," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved