Kamis, 23 April 2026

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Pansus 13 DPRD Kota Bandung, saat ini masih membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Trantibum

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Dok Humas DPRD Kota Bandung
ERICK DARMADJAYA - Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya. 
Ringkasan Berita:
  • Pansus 13 DPRD Kota Bandung, saat ini masih membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum)
  • Ada 12 tertib yang dibahas dalam raperda tersebut di antaranya tertib sosial, tertib usaha, tertib kesehatan dan lainnya
  • Dalam Perda tersebut diterangkan terkait Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan sasarannya di antaranya anak balita terlantar, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan anak jalanan.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pansus 13 DPRD Kota Bandung, saat ini masih membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

Setidaknya, ada 12 tertib yang dibahas dalam raperda tersebut di antaranya tertib sosial, tertib usaha, tertib kesehatan dan lainnya.

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya mengatakan, untuk tertib sosial pansus juga harus menyesuaikan dengan Perda Kota Bandung No 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Bandung No 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. 

"Selain itu juga Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kemudian Perda Kota Bandung No 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat," ujar Erick, belum lama ini.

Dalam Perda tersebut diterangkan terkait Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan sasarannya di antaranya anak balita terlantar, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan anak jalanan.

Kemudian penyandang disabilitas anak, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, anak yang memerlukan perlindungan khusu, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan dan pengemis, dan pemulung.

"Lalu kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga permasyarakatan, ODHA, korban penyalahgunaan NAPZA, pekerja migran bermasalah sosial, korban bencana, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah psikologis dan rumah tidak layak huni," katanya.

Kelompok yang masuk PPKS ini, kata dia, harus terdata agar memiliki dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

"Agar tercipta tertib sosial, kami dari Pansus 13 juga harus melihat regulasi soal sosial ini. Kami harus sesuai, sehingga tidak tumpang tindih," ucap Erick.

Selama ini, kata Erick, aparat telah melakukan tindakan penertiban terhadap para pelanggar. Para pelanggar ini juga dikenai sanksi baik administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan penghentian sementara dari kegiatan.

Kemudian ada juga sanksi pencabutan izin, penahanan sementara kartu identitas atau juga pengumuman di media massa. Selain itu juga terdapat sanksi berupa denda.

"Saya kira, di raperda yang kami bahas ini akan ada pula sanksi yang dikenakan pada para pelanggar ketertiban. Sanksi ini masih kami bahas, tapi tentu akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan juga perda-perda yang ada," katanya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved